Berita Kalsel

Pengedar Narkoba di Tabalong Kalsel Dibekuk Polisi Miliki Sabu dan Ribuan Pil Zenith

Seorang pria diduga Pengedar Narkoba di Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), kembali bisa dibekuk petugas kepolisian

Editor: Sri Mariati
Humas Polres Tabalong untuk BPost
RN alias Canul yang diamankan aparat Polres Tabalong dengan barang bukti sabu dan obat. 

TRIBUNKALTENG.COM, TANJUNG – Seorang pria diduga Pengedar Narkoba di Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), kembali bisa dibekuk petugas kepolisian.

jajaran Satrenarkoba Polres Tabalong berhasil membekuk pelaku, RN alias Canul (31), pria yang tinggal di Kelurahan Agung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong.

Petugas mengamankan pelaku, Selasa (22/2/2022) malam, di sekitaran Taman Makan Pahlawan, Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalon.g

Berdasarkan data dari Polres Tabalong, dari penangkapan terhadap pelaku ini didapatkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,03 gram atau berat bersih 4,83 gram terbungkus plastik klip.

Ditemukan juga obat berbentuk tablet warna putih dengan tanda strip pada satu sisi yang diduga mengandung karisoprodol atau zenith sebanyak 11.250 butir.

Baca juga: Terungkap Pria di Landasan Ulin Bawa Sabu di Saku Celana, Sempat Diterjang Polisi Berupaya Kabur

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui, Kasi Humas Iptu Mujiono, dikonfirmasi, Rabu (23/2/2022), membenarkan telah mengamankan pelaku RN alias Canul beserta barang buktinya.

"Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

Disampaikan, pelaku saat dibuntuti petugas di sekitaran Taman Makam Pahlawan terlihat membuang sesuatu dan coba melarikan diri.

Setelah berhasil dibekuk pelaku mengakui dan kemudian mengambil sesuatu yang sempat dibuangnya itu.

Ternyata itu berupa bungkus rokok yang di dalamnya terdapat butiran kristal diduga sabu dan setelah ditimbang berat kotornya 5,03 gram dan berat bersihnya 4,83 gram.

Baca juga: Pria Warga Jalan Veteran Banjarmasin Ditangkap Polisi, Simpan 17 Paket Sabu di Kamar

Kepada petugas, pelaku juga memberikan keterangan di rumahnya ada menyimpan obat yang diduga mengandung karisoprodol atau zenith.

Petugas kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan ternyata memang benar ditemukan tablet warna putih bertanda strip pada satu sisi yang diduga mengandung karisoprodol sebanyak 11.250 butir.

Obat terlarang itu disimpan di dalam kardus bekas air mineral yang berada di dalam kamar rumah tersebut dengan beberapa bungkusan plastik.

Baca juga: Simpan Enam Paket Narkotika Jenis Sabu, Warga Transpol Sungai Tiung Banjarbaru Ditangkap

Selain mengamankan sabu dan obat tersebut, dalam kasus ini petugas juga menyita barang bukti lainnya.

Di antaranya, 1 bungkus bekas rokok warna putih merah, 1 lembar plastik warna hitam, 1 unit Sepeda motor Honda Beat DA 6170 HAC warna merah beserta kunci kontak dan 1 buah smartphone android warna merah.

Atas perbuatannya ini, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Sadar Dibuntuti Polisi, Pengedar Narkoba di Tabalong Kalsel Ini Buang Sabu Lalu Kabur.

 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved