Berita Kalsel

Simpan Enam Paket Narkotika Jenis Sabu, Warga Transpol Sungai Tiung Banjarbaru Ditangkap

Sebanyak enam paket narkoba diamankan petugas dalam satu penggeledahan di satu rumah warga  Cempaka Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Editor: Fathurahman
humas polsek cempaka
Barang bukti yang di temukan Unit Reskrim Polsek Cempaka dari kediaman TR di Kelurahan Sungai Tiung, Banjarbaru, Kalimantan Selatan 

TRIBUNKALTENG.COM, BANJARBARU -Sebanyak enam paket narkoba diamankan petugas dalam satu penggeledahan di satu rumah warga  Cempaka Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Petugas menangkap seorang pelaku dengan insial TR berumur 50 tahun yang diduga sebagai pemilik barang haram tersebut.

Penangkapan dilakukan Unit Reskrim Polsek Cempaka yang  berhasil menangkap TR serta menyita enam paket narkotika jenis sabu  Jalan Transpol Sungai Tiung.

Kapolsek Cempaka, Ipda Dr Subroto Rindang Arie Setyawan, ditemukan di kediaman TR setelah dilakukan penggeledahan dari tindak lanjut informasi masyarakat adanya dugaan tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika.

Baca juga: Satreskrim Polres Kotim Temukan Fakta Baru Meninggalnya Hotma Hutauruk, Diduga Korban Pembunuhan

Baca juga: 2 Pengedar Narkoba di Mentawa Baru Hilir Kotim Dibekuk, Polisi Sita 51,40 Gram Sabu dari Pelaku

Baca juga: Kuras Habis Uang ATM Korban, Pegawai Servis AC Diringkus Satreskrim Polresta Palangkaraya

"Dan benar saja, Rabu (16/2/2022) sekitar pukul 16.00 wita Unit Reskrim Polsek Cempaka di bawah pimpinan
Kanit Reskrim Polsek Cempaka Aiptu Oktarianto Bayu Sumargo menemukan barang bukti yang dimaksud di kediaman saudara TR," ungkapnya, Kamis (17/02/2022).

Enam paket sabu tersebut, lanjutnya, masing-masing berat kotor 0,25 gram dan berat bersih 0,04 gram, berat bersih 0,25 gram dan berat bersih 0,04 gram, berat kotor 0,24 gram dan berat bersih 0,03 gram, berat kotor 0,35 gram dan berat bersih 0,14 gram, berat kotor 0,25 gram berat bersih 0,04 gram dan berat kotor 0,25 gram berat bersih 0,04 gram.

Di sana juga ditemukan dua plastik klip bening, plastik hitam, kertas putih, sarung tangan kain putih, handphone Oppo Putih Rose Gold, sepeda motor Yamaha Mio Soul GT putih hitam dan uang tunai Rp 400 ribu.

Adapun uang tersebut, berdasarkan pengakuannya merupakan hasil dari penjualan sabu.

TR dengan barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Cempaka, dan dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Sub Pasal 112 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

 

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Narkoba Kalsel - Reskrim Polsek Cempaka Amankan Enam Paket Sabu dari Warga Sungaitiung Banjarbaru

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved