Berita Palangkaraya
Satgas Covid-19 Gencarkan Testing dan Razia, Ketua DPRD Palangkaraya Minta Warga Kooperatif
Satgas Covid-19 Gencarkan testing dan razia, Ketua DPRD Palangkaraya minta warga kooperatif
Penulis: Devita Maulina | Editor: Dwi Sudarlan
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Untuk menekan laju kasus Positif Covid-19, pemerintah kota melalui Satgas Covid-19 gencar menggelar testing dan membatasi jam operasional tempat rentang kerumunan orang, terkait itu Ketua DPRD Palangkaraya Sigit K Yunianto meminta masyarakat bersikap kooperatif.
Ketua Harian Satgas Covid-19 Palangkaraya, Emi Abriyani mengatakan testing atau pengecekan kesehatan terhadap masyarakat akan digencarkan selain tracing dan treatment.
Pasalnya, menurut Emi Abriyani, varian Omicron sangat cepat menular, 1 orang dapat menularkan hingga 8 orang dalam waktu cepat.
"Meskipun sudah divaksin masyarakat harus tetap waspada terhadap Covid-19 dengan menerapkan prokes ketat, apalagi yang belum vaksin," tandasnya.
Baca juga: 16 Pasien Covid-19 Dirawat di RSUD Palangkaraya Bergejala Sedang Hingga Berat, Rerata Belum Divaksin
Baca juga: 15.161 Orang Terpapar, Satgas Covid-19 Palangkaraya Gencar Testing, Sasar Pengunjung THM & Kafe
Baca juga: Satu Pasien Covid-19 di Palangkaraya Meninggal, Puluhan Nakes RSUD Doris Sylvanus Jalani Isolasi
Terbukti kasus makin hari makin meningkat dan ada yang meninggal dunia akibat Covid-19 di Kota Cantik Palangkaraya.
"Saat ini jumlah pasien Covid-19 yang melakukan isoman ribuan orang, sedangkan yang dirawat di rumah sakit 99 orang," beber Emi Abriyani kepada Tribunkalteng.com
Sementara Ketua DPRD Kota Palangkaraya Sigit K Yunianto mengungkapkan, kebijakan yang dikeluarkan merupakan hasil pertimbangan pemerintah dari berbagai aspek.
"Mengingat saat ini kita sudah Level 3 karena terjadi peningkatan kasus maka kita harus bekerja sama dengan seluruh elemen karena kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah kota merupakan hasil pertimbangan dan kajian yang sudah matang," ujarnya, Senin (21/2/2022).
Pembatasan operasional
Terkait upaya menekan laju kasus Positif Covid-19, Pemerintah Kota Palangkaraya telah mengeluarkan surat edaran terkait dengan aturan pembatasan jam malam sampai pukul 24.00 WIB yang juga berdampak bagi para pelaku usaha.
Satgas Covid-19 Palangkaraya menindaklanjuti dengan beberapa kali menggelar razia ke tempat hiburan malam (THM), kafe dan tempat-tempat lain yang rentang kerumunan orang.
"Dengan meningkat menjadi level 3 maka perlu berhati-hati dan dengan adanya pembatasan sampai pukul 24.00 WIB maka diharapkan pelaku usaha juga memahami karena ini bukan kepentingan pribadi," himbau Ketua DPRD Kota Palangkaraya, Sigit K Yunianto.
Selain itu kebijakan tersebut dikeluarkan dengan dasar hasil kajian bagaimana pelaku usaha tetap berjalan dan masyarakat tetap melakukan aktivitas biasanya namun tetap meminimalisir peningkatan kasus covid-19.
"Dengan adanya pembatasan jam malam tersebut maka itu merupaka upaya untuk meminimalisir penyebaran covid-19," ucap Sigit K Yunianto.
Ia yakin apabila semua sektor bisa bekerja sama dengan baik terkait dengan kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah maka covid-19 dapat diminimalisir untuk Kota Palangkaraya. (*)