Berita Palangkaraya

Awal 2022, Sudah 46 Perceraian di Palangkaraya, Usia di Bawah 19 Tahun Harus Izin Dispensasi Menikah

Selain 46 kasus perceraian di awal 2022 ini, selama 2021 kemarin sebanyak 490 pasangan suami istri memutuskan berpisah

Penulis: Devita Maulina | Editor: Dwi Sudarlan
THE GUARDIAN
Ilustrasi perceraian. Di Palangkaraya, Kalteng, pada awal 2022 ini sudha terjadi 46 kasus perceraian. 

Dispensasi merupkan permohonan bagi mereka yang harus menikah, tetapi ditolak Kantor Urusan Agama (KUA) karena umur belum mencukupi persyaratan. 

“Mereka bisa mengajukan permohan ke Pengadilan Agama untuk memohon dispensasi menikah,” ucap Zuraidah Hatimah.

Pihak Pengadilan Agama lantas akan melakukan pemeriksaan, selama persyaratannya dipenuhi, maka akan diberikan izin.

Izin dari Pengadilan Agama ini lantas diajukan ke KUA untuk dapat menjalani pernikahan. (*)

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved