Berita Palangkaraya
Awal 2022, Sudah 46 Perceraian di Palangkaraya, Usia di Bawah 19 Tahun Harus Izin Dispensasi Menikah
Selain 46 kasus perceraian di awal 2022 ini, selama 2021 kemarin sebanyak 490 pasangan suami istri memutuskan berpisah
Penulis: Devita Maulina | Editor: Dwi Sudarlan
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Selama Januari hingga akhir Februari 2022 ini terdapat 46 pasangan suami istri di Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng) yang bercerai.
Ada berbagai pemicu terjadinya perceraian seperti kekerasan dalam rumah tangga, perselingkuhan atau permasalahan ekonomi keluarga.
Selain 46 kasus perceraian di awal 2022 ini, selama 2021 kemarin sebanyak 490 pasangan suami istri memutuskan berpisah.
Data tersebut diungkapkan Humas Pengadilan Agama Palangkaraya Zuraidah Hatimah.
Baca juga: Foto Mesra Bareng Cewek Alasan Perceraian Kalina, Eks Istri Vicky Prasetyo Curhat ke Paula Baim Wong
Baca juga: Foto Mesra Bareng Cewek Alasan Perceraian Kalina, Eks Istri Vicky Prasetyo Curhat ke Paula Baim Wong
Baca juga: Wanita Pencuri Spesialis di Acara Pernikahan Ini Akhirnya Tertangkap, Beraksi di Kamar Pengantin
“Kami menangani beberapa kasus seperti cerai gugat, cerai talak, itsbat nikah, dispensasi nikah, waris, dan juga harta bersama yang selalu masuk permohonannya ke pengadilan,” kata Zuraidah Hatimah kepada Tribunkalteng.com, kemarin. .
Ia juga mengungkapkan, untuk perceraian kebanyakan disebabkan karena faktor ekonomi.
“Paling mendominasi untuk kasus perceraian di Kota Palangkaraya yaitu disebabkan faktor ekonomi. Faktor-faktor yang lain juga ada namun tidak sebanyak masalah ekonomi,” katanya.
Menariknya, permasalahan ekonomi yang menjadi penyebab perceraian tidak hanya terjadi pada masyarakat kalangan bawah namun juga dijadikan alasan pasangan dari kalangan menengah ke atas.
“Kalau kita berbicara ekonomi untuk kalangan ke bawah saja saya rasa tidak. Karena yang masuk datanya ada dari berbagai kalangan seperti PNS bahkan polisi juga ada yang masuk kasus perceraiannya,” ucap Zuraidah Hatimah.
Selain itu Zuraidah Hatimah juga mengatakan selama pandemi ada peningkatan kasus perceraian namun tidak signifikan.
“Tentu karena pandemi Covid-19, ekonomi menjadi serba terbatas dan penghasilan juga tidak menentu bagi pelaku usaha, sehingga mempengaruhi ekonomi keluarga dan kasus perceraian yang bertambah. Akan tetapi tidak terlalu signifikan naiknya,” ujarnya.
Dalam menangani permohonan perceraian, pihak pengadilan tidak langsung menyetujui tetapi juga ada upaya mediasi agar pasangan suami itu bisa berdamai dan membatalkan permohonan mereka.

Pernikahan usia di bawah 19 tahun
Sementara terkait batasan usia pernikahan, Zuraidah Hatimah mengatakan syarat usia bagi calon pengantin baik laki-laki maupun perempuan wajib di atas 19 tahun.
“Karena adanya aturan tersebut saat ini banyak yang terkena dispensasi menikah yang disebabkan usia masih kurang dari 19 tahun,” ungkapnya