Berita Kaltara
Terungkap Penyelundupan 8,2 Kg Sabu di Bagasi Pesawat Rute Tarakan-Makassar-Palu
Terungkap penyelundupan narkotika jenis sabu di bagasi pesawat, yang digagalkan tim gabungan penerbangan rute Tarakan-Makassar-Palu maskapai Lion Air
TRIBUNKALTENG.COM, TARAKAN – Terungkap penyelundupan narkotika jenis sabu di dalam bagasi pesawat, yang digagalkan tim gabungan yang dipimpin oleh Kodim 0907/Tarakan di Bandara Internasional Juwata Tarakan.
Dengan penerbangan rute Tarakan-Makassar-Palu menggunakan maskapai Lion Air dilakukan sekitar pukul 11.30 WITA, Jumat (11/2/2022).
Dandim 0907/Tarakan, Letkol Inf Reza Fajar Lesmana mengatakan, pihaknya menerima informasi dan kemudian menggandeng instansi terkait.
"Hari ini kita menyerahkan barang bukti (sabu) beserta terduga dari Kodim 0907/Tarakan kepada BNNP Kaltara,” ujarnya, Jumat (12/2/2022), melalui siaran pers.
Reza menekankan, meski informasi awal pengungkapan kasus ini dari Intel Kodim 0907/Tarakan, namun saat penangkapan dilakukan oleh tim gabungan.
Baca juga: Narkoba Kalteng, BNNP Ungkap Sindikat Pengedar Sabu dari Kalsel & Kalbar Menuju Kalteng
“Penangkapan ini tidak serta merta dari personil Kodim saja, namun ada personil dari BNNP Kaltara, Kepolisian, Lanud Anang Busra, dan Avsec Bandara Juwata Tarakan,” papar Reza.
Diketahui, barang diduga sabu tersebut dibungkus dalam plastik bungkus teh cina, kemudian di bungkus lagi dengan plastik bening bertuliskan very good dan dikemas dalam sebuah kotak kardus.Selain barang bukti diduga sabu sebanyak 8 bal, petugas juga mengamankan tiket pesawat, uang tunai, handphone dan lainya.
Dandim mengungkapkan, barang bukti diamankan sudah masuk dalam bagasi pesawat.
“Jadi barang ini sebetulnya sudah masuk dalam bagasi pesawat. Untuk Penerbangan rute Tarakan-Makassar-Palu menggunakan maskapai Lion Air,” pungkasnya.
Baca juga: Penyelundupan Sabu 8,2 Kg Bagasi Pesawat di Kaltara, Oknum Avsec Diduga Terlibat, Tak Check Point
Baca juga: Selundupkan 3 Kg Sabu Lewat ‘Jalur Tikus’, Kaltara-Malaysia Pelaku Lolos dari Kejaran Polisi
Informasi yang diterima petugas gabungan mengamankan sebanyak 8 bungkus serbuk kristal putih diduga sabu dengan berat 8.238 gram atau 8 kilogram lebih.
Barang haram tersebut diamankan dari seseorang berinisial RI dan disinyalir akan dibawa keluar Tarakan melalui Bandara.
Dalam penyerahan barang bukti dan terduga dihadiri langsung Komandan Kodim 0907 Tarakan, Kabid Brantas BNNP Kaltara, Kapolres Tarakan, dan pihak Bandara Juwata Tarakan. (*)