Berita Palangkaraya

Emi Abriyani: Pengelola Diminta Siapkan Papan Barcode Bagi Pengunjung Agar Bisa Masuk THM

Satgas Covid-19 Palangkaraya bakal memberlakukan pengelola THM yang ada di Kota Cantik untuk menyediakan papan barcode untuk masuk ke THM

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
Polresta Palangkaraya untuk Tribunkalteng.com
Petugas saat mendata pengunjung THM di Palangkaraya yang tak taat protokol kesehatan dan mengingatkan pengelola agar taat protokol kesehatan sesuai yang ditentukan. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Kasus positif Covid-19 kini kembali melonjak di Bumi Tambun Bungai.

Kasus yang terkonfirmasi setiap harinya semakin tinggi, bahkan berada di angka 100 kasus dalam beberapa hari terakhir.

Kota Palangkaraya pun menjadi salah satu penyumbang kasus terbanyak yang terkonfirmasi Positif Covid-19 di Kalteng.

Walaupun Kota Palangkaraya PPKM Level 3, namun hingga kini belum ada perubahan mengenai jam operasional untuk tempat hiburan malam (THM).

“Bagi THM tidak ada di dalam Inmendagri nomor 11 tahun 2022, mengenai perubahan jam operasional,” jelas Ketua Harian Satgas Covid-19 Palangkaraya Emi Abriyani.

Terdapat pengecualian pada THM dalam aturan Inmendagri Nomor 11 Tahun 2022 tidak diatur.

Maka saat ini Pemerintah Kota Palangkaraya tengah menggodok surat edaran Wali Kota saat PPKM Level 3 ini.

Baca juga: Palangkaraya PPKM Level 3, Perkantoran Mulai WFH & Sekolah Diminta Hentikan PTM di Zona Merah

Dengan aturan THM dapat dibuka dari pukul 18.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB saja.

 “Kami tidak menginginkan perekonomian kembali anjlok saat pandemi,” ungkap Ketua Satgas Covid-19 Palangkaraya.

Meski diizinkan buka hingga pukul 24.00 WIB, pengelola THM harus menyiapkan barcode untuk pengunjung menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: Palangkaraya PPKM Level 3, Satgas Covid-19 Razia Yustisi Selama 1 Jam, Jaring 44 Pelanggar

Baca juga: Cegah Penyebaran Virus Omicron, Vaksinasi Digelar Secara Keliling Hingga ke THM di Palangkaraya

“Pengunjung harus memiliki aplikasi PeduliLindungi, pengunjung dibatasi 50 persen, penerapan protokol kesehatan (prokes), dan tidak sembarangan,” terang Emi Abriyani.

Pengelola dan pengunjung harus mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan.

Serta tidak melanggar prokes yang berlaku di tempat hiburan, pusat perbelanjaan, dan tempat lainnya. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved