Suami Polwan Desersi Briptu Christy Pasrah, Tegaskan Istri Tidak Terkait Video Asusila 1.56 Detik

Saat dihubungi, suami Briptu Christy, Briptu Reynaldo Kamea, mengaku sudah mengetahui kabar terbaru sang istri

Editor: Dwi Sudarlan
Kolase Tribun Manado
Briptu Christy yang desersi dari tugasnya di Polresta Manado dan sang suami, Briptu Reynaldo. 

TRIBUNKALTENG.COM, MANADO - Pelarian Polwan desersi Briptu Christy berakhir di Hotel Grand Kemang, Jakarta, setelah ditangkap tim gabungan Polda Sulut.

Briptu Christy yang semula anggota Polresta Manado ini dicari setelah masuk DPO (daftar pencarian orang) karena desersi dan menghilang dari tugasnya sejak Desember 2021.

Saat ini Briptu Christy sudah dibawa ke Polda Sulut untuk menjalani pemeriksaan kode etik.

Saat dihubungi, suami Briptu Christy, Briptu Reynaldo Kamea, mengaku sudah mengetahui kabar terbaru sang istri.

Briptu Reynaldo Kamea juga mengatakan sudah berkomunikasi dengan Briptu Christy.

Baca juga: Pelarian Polwan Desersi Briptu Christy Berakhir, Ditangkap Saat Seorang Diri Dalam Hotel di Jakarta

Baca juga: Polresta Manado Minta Tidak Kaitkan Polwan Desersi Briptu Christy dengan Video Asusila 1.56 Detik

Terkait sanksi yang bakal diterima istrinya karena desersi, Briptu Reynaldo Kamea mengaku pasrah dan berharap Briptu Christy menerima apapun sanksi yang dijatuhkan.

Dia juga meminta masyarakat tidak begitu saja percaya kabar tak menyenangkan tentang istrinya.

Briptu Reynaldo Kamea yang saat ini bertugas di Polres Minahasa, Sulut lantas menyinggung video asusila berdurasi 1.56 detik yang dikait-kaitkan dengan istrinya.

Dia membantah istrinya berada di dalam video 1.56 detik itu.

"Itu tidak benar, itu hoaks, masyarakat jangan mudah percaya, bahkan sebelumnya saya selalu bersama dan berkomunikasi dengan istri saya, tidak ada video seperti itu," tegas Briptu Reynaldo saat dikonfirmasi Tribun Manado (Tribun Network), Rabu (9/2/2022).

Dia menyatakan, hubungannya dengan sang istri Briptu Christy baik-baik saja. Bahkan saat istrinya bertugas selalu meminta izin sebelum pergi ke tempat tugas.

"Terakhir kita berkomunikasi pada bulan Januari lalu dan katanya mau ke rumah teman ingin menenangkan diri," ujarnya.

Briptu Christy, Polwan Polresta Manado, Sulut yang desersi dan menghilang sejak Desember 2021
Briptu Christy, Polwan Polresta Manado, Sulut yang desersi dan menghilang sejak Desember 2021 (HO/Tribun Manado)

Kendati begitu, Briptu Reynaldo mengaku sudah mengetahui kabar terbaru keberadaan istrinya, dan sudah berkomunikasi dengan istrinya dan rencananya akan kembali ke Manado.

Terkait dengan status desersi sang istri oleh Polda Sulut, Briptu Reynaldo mengatakan pasrah dan siap mendukung semua proses di Polda Sulut.

"Apapun yang terjadi saya terima, apakah nanti ada pemecatan kepada istri, saya tetap menerima, sebagai suami saya akan selaku mensupport istri saya bersama keluarga," ungkap Reynaldo.

Diketahui, Briptu Christy dan Briptu Reynaldo merupakan pasangan suami istri yang telah menikah selama 5 tahun.

Pernikahan mereka dikaruniai dua orang anak

Mereka menetap di Kota Manado, bersama orang tua dan keluarga.

Saat ini, suami Britu Christy yakni Briptu Reynaldo bertugas di satuan Samapta Polres Minahasa.

Sebelumnya, Briptu Christy menjadi DPO Polresta Manado dan Polda Sulut lantaran meninggalkan tugasnya sebagai anggota Polri sejak 15 November 2021.

Polda Sulut telah menetapkan bahwa Briptu Christy desersi atau meninggalkan tugas di Polresta Manado lebih dari 30 hari berturut-turut.

Diketahui, Briptu Christy telah meninggalkan tugas sejak Desember 2021.

Adapun status DPO tersebut dikeluarkan oleh Polresta Manado pada 31 Januari 2022.

Briptu Christy, anggota Polresta Manado, Sulawesi Utara yang sempat dinyatakan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dikabarkan ditangkap di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Penangkapan tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.

"Benar, yang bersangkutan diamankan di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan," kata Kombes Endra Zulpan saat dihubungi, Rabu (9/2/2022).

Wanita bernama lengkap Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto itu menjadi buronan DPO Polda Sulawesi Utara karena desersi.

Penangkapan Briptu Christy berdasarkan surat penerbitan DPO Nomor: DPO/01/I/HUK 11.1/2022/Provos tanggal 31 Januari 2022. Briptu Christy dicari karena desersi.

"Ditangkap karena meninggalkan tugas tanpa keterangan sejak tanggal 15 November 2021 sampai dengan saat ini," imbuhnya.

Zulpan mengatakan, Christy dibawa ke Propam Polda Metro Jaya, sebelum diterbangkan ke Manado.

Christy akan diperiksa secara kode etik oleh Polda Sulawesi Utara.

Sosok Briptu Christy

Polwan cantik berinisial Briptu Christy, ternyata memiliki nama lengkap Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto.

Dia kelahiran 26 Desember 1996 tersebut, memiliki NRP: 96120212.

Briptu Christy yang usianya hampir 26 tahun tersebut, bertugas sebagai Bintara Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polresta Manado.

Dan sejak 15 November 2021 dilaporkan hilang dari satuannya.

Kapolresta Manado, Kombes Pol. Julianto P. Sirait, mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) No. DPO/01/I/HUK.11.1/2022/Provos, tertanggal 31 Januari 2022. (*)

 

 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Briptu Reynaldo Mengaku Sudah Mengetahui Keberadaan Istrinya Briptu Christy & Tetap akan Mendukung

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved