Pelarian Polwan Desersi Briptu Christy Berakhir, Ditangkap Saat Seorang Diri Dalam Hotel di Jakarta

Pelarian polwan desersi Briptu Christy akhirnya berakhir, mantan personel Polresta Manado itu ditangkap di Hotel Grand Kemang Jakarta

Editor: Dwi Sudarlan
HO/Tribun Manado
Briptu Christy, Polwan Polresta Manado, Sulut yang desersi dan menghilang sejak Desember 2021. 

TRIBUNKALTENG.COM - Pelarian polwan desersi Briptu Christy akhirnya berakhir, mantan personel Polresta Manado, Sulawesi Utara (Sulut) itu ditangkap di Hotel Grand Kemang, Jakarta.

Briptu Christy sudah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) oleh Polda Sulut setelah desersi bahkan menghilang dari tempat tugasnya sejak 15 Desember 2022.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan penangkapan Briptu Christy.

Kombes Endra Zulpan menyebutkan Polwan bernama lengkap Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto tersebut ditangkap di kawasan Kemang, Jakarta. 

Baca juga: Polresta Manado Minta Tidak Kaitkan Polwan Desersi Briptu Christy dengan Video Asusila 1.56 Detik

Baca juga: Kapolda Papua Larang Polwan Joget-joget di TikTok, Gunakan untuk Pesan Kamtibmas

"Yang bersangkutan diamankan di Hotel Grand Kemang. Seorang diri," kata Kombes Endra Zulpan, Rabu (9/2/2022).

Dikatakan dia, penangkapan Briptu Christy ini berdasarkan surat penerbitan DPO Nomor: DPO/01/I/HUK 11.1/2022/Provos tanggal 31 Januari 2022. 

Saat ini, Briptu Christy  diamankan di Propam lalu diterbangkan ke Manado untuk menjalani pemeriksaan kode etik oleh Polda Sulut.

Penangkapan Briptu Christy di Jakarta mengejutkan karena sebelumnya beredar kabar di berada di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Briptu Christy saat masih aktif bertugas di Polresta Manado, kini dia berstatus desersi dan masuk DPO.
Briptu Christy saat masih aktif bertugas di Polresta Manado, kini dia berstatus desersi dan masuk DPO. (Tribunnews/Facebook)

Sebelumnya Briptu Christy ditetapkan sebagai DPO oleh Polda Sulut.

"Untuk Briptu C ini DPO yang dikeluarkan adalah terkait dia meninggalkan tugas tanpa izin sehingga terkait dengan desersinya, bukan terkait kasus pidana lainnya," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast, beberapa hari lalu. 

Jules mengatakan DPO memang tak hanya dikeluarkan bagi pelaku pidana.

Dalam kalangan internal kepolisian juga terdapat status DPO bagi anggota yang desersi, seperti kasus Briptu Christy. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Briptu Christy Diamankan di Sebuah Hotel Kemang Jakarta Selatan

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved