Berita Kalsel
Narkoba Kalsel, Pengedar di Lianganggang Ditangkap Polisi, Sita 22 Paket Sabu
Narkoba Kalsel, Dua pengedar narkoba golongan I jenis sabu dibekuk jajaran Polsek Lianganggang, dari tangan pelaku disita sebanyak 22 paket sabu
TRIBUNKALTENG.COM, BANJARBARU – Narkoba Kalsel, dua pengedar narkoba golongan I jenis sabu dibekuk jajaran Polsek Lianganggang.
Kedua tersangka berinisial R alias Ciput (44) dan M Utuh (44) warga Landasan Ulin Barat, Lianganggang, Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan sebanyak 22 paket narkoba jenis sabu.
Pengungkapan kasus narkoba ini bermula ketika R alias Ciput (44) dibekuk Unit Opsnal Macan Barbar Reskrim Polsek Liang Anggang yang dipimpin Aiptu Deden A Lesmana, SE, Senin (7/2/2022).
Ia ditangkap dalam sebuah penggerebekan yang berlangsung di kediamannya Jalan A Yani Km 18, 4, Landasan Ulin Barat, Lianganggang, Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Baca juga: Narkoba Kalsel, Ditresnarkoba Polda Musnahkan 6 Ons Lebih Sabu dengan Cara Diblender
Dari R, Polisi mendapatkan barang bukti berupa narkoba jenis sabu sebanyak 2 paket.
Kapolsek Lianganggang, AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas Polsek Lianganggang, Aiptu Kardi Gunadi, membenarkan penggerebekan tersebut.
Ia menjelaskan, petuga bergerak setelah menerima laporan dari masyarakat terkait peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan tersangka.
Ia merinci, dalam penggerebekan yang kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dua paket sabu siap edar.
"Masing - masing paket sabu berat kotornya 0,35 gram dan berat bersih 0, 16 gram, dan paket satunya lagi berat kotornya 0, 39 gram dan berat bersih 0, 20 gram, uang dan lainnya," ungkap Kardi, Selasa (08/02/2022). Saat penggerebekan berlangsung, Kala itu yang bersangkutan mengaku mendapatkan serbuk kristal dari seseorang bernama Utuh.
Baca juga: Miliki 5,02 Gram Sabu, Warga Banjarmasin Diringkus di Jalan Trans Kalimantan Kabupaten Kapuas
Dari sana dan masih dihari yang sama,langsunglah dilakukan pengembangan serta penggeledahan terhadap M alias Utuh (44), warga Jalan A Yani Jurusan Peleihari Km 20, Landasan Ulin Barat, Lianganggang, Banjarbaru.
Ternyata, dari Utuh ditemukan 20 paket sabu siap edar dengan berat kotor 9,75 gram dan berat bersih 5, 95 gram.
Selain barang bukti tersebut, turut ditemukan pula bong dari botol plastik, dompet hitam dan handphone Nokia Biru.
Diungkapkan Kardi, pelaku Utuh saat pengeledahan sempat membuang bong yang masih ada sisa sabu ke bawah rumahnya melalui sela - sela papan lantai rumahnya saat mengetahui kedatangan petugas.
Baca juga: Narkoba Kalsel, 2 Pemuda Ugal-ugalan di Jalan Kecamatan Sungai Tabuk Ternyata Bawa Sabu
Namun, petugas berhasil menemukannya dan yang bersangkutan juga mengakui barang haram tersebut miliknya.
Alhasil Utuh juga menyusul Ciput yang lebih dahulu diamankan pihak Unit Opsnal Macan Barbar Reskrim Polsek Lianganggang.
Keduanya pun disangkakan Pasal 114 Ayat 2 sub Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Narkoba Kalsel : Tangkap Dua Pengedar di Lianganggang, Polisi Amankan 22 Paket Sabu.