Korban Omicron Terus Bertambah, Simak Aturan Terbaru Naik Pesawat Garuda, Citilink dan Lion Air

Omicron sudah meminta korban jiwa, berikut aturan penerbangan menggunakan pesawar Lion Air, Garuda Indonesia dan Citilink Indonesia

Editor: Dwi Sudarlan
faturahman/tribunkalteng.com
Ilustrasi pesawat maskapai penerbangan Lion Air di Bandara Tjilik Riwut Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Berikut aturan lengkap naik pesawat Lion Air, Citilink, dan Garuda Indonesia. 

TRIBUNKALTENG.COM - Kasus Positif Covid-19 kembali naik, bahkan varian baru Omicron sudah meminta korban jiwa, berikut aturan penerbangan menggunakan pesawat Lion Air, Garuda Indonesia dan Citilink Indonesia.

Ketiga maskapai penerbangan, Lion, Citilink dan Garusa Indonesia ini tetap melayani konsumen meski pandemi Covid-19 belum berakhir.

Banyak rute domestik yang dilayani ketiga maskapai ini setiap harinya.

Untuk bisa melakukan perjalanan melalui jalur udara dengan menggunakan maskapai Lion Air, Citilink dan Garuda Indonesia ada syarat-syarat yang harus dipenuhi.

Baca juga: Penerbangan Perdana Pesawat Wings Air Palangkaraya-Pontianak Hari Ini Buka di Bandara Tjilik Riwut

Baca juga: Penerbangan Perdana Wings Air di Bandara Haji Muhammad Sidik Muara Teweh, Ini Kata Kadishub Kalteng

Yang paling utama tentu penumpang harus dalam kondisi sehat dan mematuhi protokol kesehatan seperti mengenakan masker.

Selain itu harus pula menyiapkan dokumen-dokumen perjalanan agar dapat terbang bersama Lion Air, Citilink dan Garuda Indonesia.

Dilansir dari situs resmi masing-masing maskapai, berikut ini adalah aturan penerbangan dengan pesawat Garuda Indonesia, Citilink dan Lion Air.

1. Lion Air

Dilansir dari situs resmi lionair.co.id, syarat penerbangan domestik ini berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor 111 Tahun 2021.

Merujuk syarat penerbangan ini, tertulis di situs resmi Lion Air untuk periode 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022:

- Wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi dosis lengkap dan negatif RT-Antigen (maksimal 1x24 jam)

- Bagi calon penumpang yang belum mendapatkan vaksin dosis lengkap atau karena alasan medis, maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara

- Bagi yang belum melakukan vaksinasi dan akan bepergian dengan menggunakan transportasi udara untuk keperluan berobat/medis maka wajib menunjukkan negatif RT-PCR (maksimal 3x24 jam) dan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah

- Anak-anak usia di bawah 12 tahun maka persyaratan yang wajib ditunjukkan adalah negatif RT-PCR (maksimal 3x24 jam)

Penerbangan antarkota di Pulau Jawa dan Bali

Syarat penerbangan ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 di Wilayah Jawa dan Bali

- Menunjukkan hasil negatif tes rapid antigen (pengambilan sampel maksimum 24 jam sebelum terbang) dan kartu vaksinasi Covid-19 (lengkap 2 dosis) atau hasil negatif tes PCR (pengambilan sampek maksimum 2x24 jam sebelum terbang) dan kartu vaksinasi Covid-19 (dosis pertama).

2. Garuda Indonesia

Dilansir dari laman resmi garuda-indonesia.com, persyaratan umum penerbangan domestik dan internasional ini berdasarkan kebijakan pemerintah dan otoritas terkait selama periode PPKM, yaitu:

1. Penerbangan antarkota dari dan ke Pulau Jawa dan Bali dan Intra Pulau Jawa wajib menunjukkan:

- Sertifikat vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam (sejak tanggal dikeluarkan surat hasil tes)

- Sertifikat vaksin (dosis lengkap) yang disertai hasil negatif tes Rapid Antigen maksimal 1x24 jam

2. Penerbangan antarkota dari dan ke daerah selain Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan:

- Sertifikat vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif tes rapid antigen maksimal 1x24 jam atau RT-PCR maksimal 3x24 jam (sejak tanggal dikeluarkan surat hasil tes)

3. Penumpang anak berusia di bawah 12 tahun dikecualikan dari syarat vaksin dan dapat melakukan perjalanan dengan wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam dan didampingi anggota keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK).

4. Surat hasil tes RT-PCR atau Rapid Antigen yang digunakan sebagai syarat penerbangan harus diterbitkan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang terdaftar di Keputusan Menkes RI dan pastikan faskes meng-upload hasil tes ke sistem aplikasi PeduliLindungi.

5. Per 3 Desember 2021, terkait penumpang penerbangan internasional yang memiliki riwayat perjalanan (tinggal/mengunjungi) beberapa negara yang terjangkit varian Omicron (Afrika Selatan, Bostwana, Hongkong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini dan Lesotho) pemerintah RI memberlakukan kebijakan sebagai berikut:

- Melarang WNA yang pernah tinggal/mengunjungi negara-negara tersebut dalam 14 hari terakhir masuk RI

- Bagi WNI yang pernah tinggal/mengunjungi negara-negara tersebut dalam 14 hari terakhir tetap dapat masuk ke Indonesia dengan menunjukkan sertifikat vaksin (dosis lengkap) dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam, serta menjalani karantina selama 14x24 jam

- Bagi WNI/WNA dari negara lain selain yang disebutkan di atas, wajib menunjukkan sertifikat vaksin (dosis lengkap) dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam, serta menjalani karantina selama 10x24 jam.

3. Citilink 

Dilansir dari situs resmi maskapai berwarna hijau putih itu, dijelaskan beberapa dokumen yang wajib dan hal yang harus diperhatikan calon penumpang antara lain:

1. Hasil Negatif tes Covid-19 wajib diterbitkan Fasilitas Pelayanan Kesehatan (fasyankes) yang disebutkan dalam Keputusan Menkes RI dan penumpang harus memastikan bahwa hasil tes di-upload ke sistem eHAC yang terintegrasi ke aplikasi PeduliLindungi oleh fasyankes terkait.

2. Jika terdapat perbedaan persyaratan antara daerah asal dan tujuan keberangkatan, maka peraturan mengikuti yang lebih ketat atau sesuai dengan kebijakan otoritas daerah setempat.

3. Semua penumpang harus mengisi Electronic Health Alert Card (eHAC) yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi yang dapat diunduh di Android dan iOS.

4. Anak di bawah usia 12 tahun dapat melakukan perjalanan dengan wajib menunjukan hasil tes negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam dan didampingi anggota keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.

5. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19 serta wajib melengkapi dokumen hasil test Covid-19 sesuai dengan ketentuan destinasi tujuan.

6. Penumpang yang berangkat dari wilayah yang tidak memiliki fasilitas tes RT-PCR yang dapat menerbitkan hasil dengan waktu singkat diimbau memastikan kebijakan otoritas bandara keberangkatan dengan menghubungi petugas Satgas Covid-19 di Bandara Keberangkatan.

7. Penumpang yang berangkat dari wilayah perbatasan dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) tidak berlaku ketentuan surat kesehatan sebagaimana yang diharuskan.

8. Penumpang dengan penerbangan domestik transit (tidak keluar bandara/tidak ganti penerbangan) maka mengacu pada persyaratan tujuan akhir penerbangan.

9. Penumpang penerbangan internasional masuk ke Indonesia yang memiliki penerbangan lanjutan domestik agar mengikuti persyaratan masuk Indonesia (mohon dapat melihat syarat Penerbangan Internasional Masuk ke Indonesia di bawah) dan juga mengikuti persyaratan daerah tujuan akhir.

10. Penumpang WNA yang akan meninggalkan Indonesia melalui penerbangan transit domestik tidak diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 selama tidak keluar bandara selama transit dan diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara keberangkatan. (*)

.

 

 

 

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Aturan Lengkap Naik Pesawat Lion Air, Garuda dan Citilink Indonesia Tahun 2022

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved