Berita Kalsel
Kasus KDRT Berakhir Restorative Justice Bebaskan HAR Dari Hukuman Kembali Berkumpul Keluarga
Suara tangisan pecah dari satu keluarga ayah dan ibu serta tiga orang anak mereka yang masih kecil di depan ruang sel tahanan Kejaksaan Negeri HST.
TRIBUNKALTENG.COM, BARABAI -Suara tangisan pecah dari satu keluarga ayah dan ibu serta tiga orang anak mereka yang masih kecil di depan ruang sel tahanan Kejaksaan Negeri HST Kalimantan Selatan, Kamis (27/1/2022).
Penahanan terhadap HAR (38) kepala rumah tangga yang cekcok dengan istrinya SAH (36) korban kekerasan dalam rumah tangga tersebut akhirnya dihentikan dengan keputusan restorative justice atas perkara KDRT tersebut.
HAR yang sekitar satu setengah bulan ini menjalani masa tahanan untuk proses hukum atas kasus yang jalaninya kini bebas setelah adanya keputusan Restorative Justice yang diberikan oleh pihak kejaksaan setempat.
Kepala Kejaksaan Negeri HST menyatakan penghentian penuntutan, berdasarkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2), terhadap HAR (38) Labuan Amas Selatan dipertemukan dengan istri.
Di depan Kajari HST, Trimo, tersangka HAR berjanji tak lagi ‘ringan tangan’ terhadap korban yang tak lain istrinya sendiri, yakni SAH (36).
Baca juga: Seksi Pidana Umum Kejari Kapuas Terbaik se-Kalteng Pelaksanaan Program Restorative Justice
Baca juga: Sidang Kasus Wilem Hengki Secara Online, Terdakwa Dititipkan di Rutan Palangkaraya
Baca juga: Gerakan Solidaritas Pemuda Kalimantan Tengah Minta MADN Sidang Adat untuk Edy Mulyadi
“Saya minta maaf, saya khilaf kepada istri saya,” katanya.
Keduanya mengaku merasa bahagia karena bisa kembali berkumpul dalam satu keluarga untuk merawat tiga anak.
“Semoga kami menjadi keluarga yang Sakinah, mawadah wararahmah,” ungkap SAH.
Adapun kasus KDRT yang dilakukan tersangka hingga membuatnya merasakan terkerangkeng di jeruji besi, berawal pada 14 Desember 2021 sekitar pukul 13.00 Wita di depan rumah mereka.
Saat itu, tersangka memukul istri di bagian muka sebelah kanan sebanyak dua kali. Itu membuat korban terjatuh.
Kemudian, tersangka membenturkan kepala istriya ke tanah. Akibatnya, kepala korban menderita luka robek dan mengeluarkan darah, hingga jatuh pingsan.
Korban baru sadar setelah dirawat di Puskesmas Pantai Hambawang di Kecamatan Labuan Amas Selatan.
Mengenai motif penganiayaan, karena tersangka emosi mendengar istrinya memarahi anaknya saat merengek mina dibelikan alat pancing ikan.
Saat tersangka menegur, terjadi cekcok mulut hingga korban mengatakan tak sanggup lagi berumah tangga dengannya yang pemarah.
Saat itu, korban menyuruh tersangka pergi dari rumah. Namun tersangka juga menyuruh korban yang meningalkan rumah karena merasa miliknya. Lalu, terjadilah tindak pidana itu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/satu-kekura.jpg)