Berita Kalsel
Dua Sekawan Jambret Ponsel Seorang Wanita saat Melintas Depan RS Sultan Suriansyah Banjarmasin
Ahmad Yani (22) dan Eko Sugianto (37) menjambret ponsel milik seorang wanita yang melintas di depan RS Sultan Suriansyah, Kelurahan Kelayan
TRIBUNKALTENG.COM, BANJARMASIN – Dua sekawan Ahmad Yani (22) dan Eko Sugianto (37) menjambret ponsel milik seorang wanita yang melintas di depan RS Sultan Suriansyah, Kelurahan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Kalsel.
Personel Polsekta Banjarmasin Selatan mengamankan dua pelaku pencurian dengan pemberatan.
Keduanya pelaku merupakan warga Jalan Pekapuran Raya, Kelurahan Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Kalsel.
Informasi terhimpun kedua pria yang berprofesi sebagai buruh itu, melakukan aksinya di Jalan Rk Ilir, depan Rumah Sakit Sultan Suriansyah.
Bermula ketika korban, bernama Megawati (32) melintasi TKP tersebut sendirian, dengan mengendarai sepeda motor, Rabu (12/1/2022) sekira pukul 17.30 WITA.
Baca juga: Jambret Asal Sekumpul Martapura Kalsel Tertangkap Saat Beraksi di Jalan Trikora Loktabat Selatan
Baca juga: Dua Bandit Pelaku Jambret di Lingkar Dalam Banjarmasin Terancam 12 Tahun Penjara
Melihat ada kesempatan, kedua pelaku tadi langsung mendekati korban dari sebelah kanan, kemudian pelaku yang di depan langsung mengambil ponsel milik korban, posisinya ada di dalam box depan bawah kemudi sebelah kanan.
Selanjutnya pelaku langsung melarikan diri melaju dengan sepeda motor yang mereka kendarai lurus ke arah Jalan RK ILir.
Baca juga: Jambret Berpisau Ditangkap Warga Banjarmasin
"Saat itu korban langsung berteriak copet, hingga ada warga yang mengejar, namun tidak berhasil menemukan para pelaku," kata Kapolsekta Banjarmasin Selatan, Kompol H Idit Aditya, Rabu (26/1/2022).
Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsekta Banjarmasin Selatan, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp 1,6 juta.
"Kedua pelaku berdasarkan perkembangan belum pernah menjalani proses hukum, ini baru pertama kali mereka tertangkap," jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP, paling lama tujuh tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Penjambretan di Banjarmasin - Rampas Gawai Pengendara, Kedua Buruh Warga Pekapuran Raya Diamankan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/Tindak-kan-tak-mulia.jpg)