Berita Kaltim
Polairud Gabungan Gagalkan Ilegal Logging 4.000 Kubik Kayu di Kukar, Kerugian Negara Rp 4 Miliar
Sebanyak 1.300 atau 4.000 kubik batang kayu tanpa dokumen, berhasil diamankan Direktorat Polairud Barhamkam Polri bersama Dirpolair Polda Kaltim
TRIBUNKALTENG.COM, KOTA BANGUN – Sebanyak 1.300 atau 4.000 kubik batang kayu tanpa dokumen, berhasil diamankan Direktorat Polairud Barhamkam Polri bersama Dirpolair Polda Kalimantan Timur (Kaltim).
Polairud gabungan berhasil mengungkap tindak pidana pengangkutan kayu ilegal di perairan Sungai Mahakam, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kamis (20/1/2022) lalu.
Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Mohammad Yassin Kosasih menerangkan, barang bukti tersebut diamankan di dua tempat yang berbeda.
TKP pertama yakni di perairan Desa Sebulu, Dusun Serbaya, Kecamatan Sebulu, Kukar, ada 300 batang kayu yang didapat.
Lalu TKP kedua harus melakukan perjalanan selama 2 jam 30 menit dari lokasi pertama di perairan daerah Kota Bangun, Kukar dengan barang bukti 1.000 batang kayu.
Baca juga: Polda Kalbar Tahun 2021 Ungkap 16 Kasus Ilegal Logging Rp151.504.012 Kerugian Negara Diselamatkan
Brigjen Pol M Yassin Kosasih menyebutkan saat ini petugas berhasil mengamankan dua tersangka berinisial R dan S yang diringkus di lokasi pertama.
"Sedangkan yang kedua kemungkinan informasi bocor, jadi tersangkanya kabur dan kita masih melakukan pengejaran," tuturnya dalam rilisnya, Selasa (25/1/2022).
Ia mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan lebih lanjut, terkait kemungkinan keterlibatan atau jaringan antartersangka di lokasi pertama dan kedua.
"Juga masih kami kembangkan kayu ini akan dijual ke mana dan siapa penyandang dananya," jelasnya.
Baca juga: Kelotok Berisi Enam Penumpang Tenggelam di Perairan Muara Saliki Kukar Kaltim, Dua Penumpang Hilang
M Yassin Kosasih menyebut, kayu-kayu tersebut didominasi jenis meranti, yang diduga diambil dari hutan sekitar.
Saat ditemukan, kayu-kayu tersebut tengah berada di tepi sungai Desa Sebulu dan dijaga oleh dua orang berinisial R (39) dan S (34) yang saat sedang menjalani pemeriksaan di Ditpolairud Polda Kaltim.
Akibat pencurian dan bisnis kayu ilegal ini, Brigjen Pol M Yassin Kosassih menyebut, negara mengalami kerugian dari dana yang tidak disetor kepada negara berupa dana Provinsi sumber daya hutan (PSDH) sebesar Rp 4,8 miliar lebih.
Ia menambahkan, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang berhasil kabur.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Bontang Kaltim Menangkap Seorang Pria Saat Ingin Transaksi Sabu
"Termasuk apakah ada jaringan karena tidak mungkin kayu sebesar dan sebanyak ini dicuri sendiri," jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka tersebut sudah melanggar Pasal 17 huru e dan Pasal 88 ayat (1) huruf b Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
"Ancaman hukuman karena pelanggaran ini 5 tahun penjara atau denda Rp 2,5 miliar," ucapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Ungkap Ilegal Logging, Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Sebut Kerugian Negara Capai Rp 4 Miliar.
