Berita Kaltim

Oknum Ulama Mencabuli 13 Santriwati di Balikpapan Ditahan di Mapolda Kaltim

Kasus tindak pidana asusila kembali terjadi. Kali ini Polda Kaltim menetapkan oknum Ulama di salah satu pesantren di Balikpapan tersangka

Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo. Polisi telah menetapkan oknum ulama di salah satu pesantren di Balikpapan berinisial MS sebagai tersangka pencabulan 13 santriwati. 

TRIBUNKALTENG.COM, BALIKPAPAN – Kasus tindak pidana asusila kembali terjadi. Kali ini Polda Kaltim menetapkan oknum Ulama di salah satu pesantren di Balikpapan tersangka.

Penetapan oknum Ulama berinisial MS ini karena melakukan tindak pencabulan terhadap 13 santriwati.

Kabid Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Yusuf Sutejo mengatakan, pelaku saat ini menjalani penahanan di Mapolda Kaltim.

Dari keterangannya, aksi keji tersebut sudah berlangsung sejak 2020 hingga 2021.

Penyidik pun telah menaikkan status terlapor menjadi tersangka sejak Rabu (12/1/2022) lalu.

"Kami telah melakukan gelar perkara, dan menetapkan hasil bahwasanya inisial MS ini sebagai tersangka. Saya juga klarifikasi bahwa yang melapor cuma empat orang,” tegas Yusuf.

Baca juga: Kabur dari Kaltim SG Tersangka Tindak Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur Ditangkap di Kalsel

Penetapan tersangka didasari keterangan para korban dan terlapor, juga beberapa alat bukti.

Sehingga ada indikasi pelaku melakukan tindakan pencabulan tersebut.

Penetapan ini tentunya dilakukan setelah proses pemeriksaan awal.

Kemudian, dilakukan pemanggilan lagi dan pemeriksaan terhadap tersangka.

Sementara itu, perihal alat bukti yang mengindikasikan pelaku melakukan perbuatan tak pantas, Yusuf belum membeberkannya secara rinci.

Baca juga: Polda Kaltim Amankan Seorang Pria Diduga Pelaku Pelecehan Lewat Pesan di Medsos

Sebab,mengedepankan psikologis korban yang masih dalam tahap pendampingan.

Namun, petugas punya bukti kuat untuk menetapkan status terlapor naik menjadi tersangka.

“Itu melalui proses gelar perkara. Artinya polisi menetapkan tersangka tidak serta merta, tentunya dari gelar perkara tadi disampaikan apa saja,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, pelaku MS yang kerap mengisi ceramah di masjid ini, diduga melakukan perbuatan cabul terhadap belasan santriwati di pondok pesantren kawasan Balikpapan Utara.

Baca juga: Tiga Rumah dan dua Bangunan Sarang Burung Walet di Desa Liang Ulu Kaltim Terbakar

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved