Berita Kalsel

Kabur dari Kaltim SG Tersangka Tindak Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur Ditangkap di Kalsel

SG (38) seorang tersangka pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kalimantan Timur (Kaltim)  tertangkap di Kalimantan selatan.

Editor: Fathurahman
ist. resmob macan kalsel
tersangka-pelaku-persetubuhan-dengan-korban-anak-di-bawah-umur 

TRIBUNKALTENG.COM, BANJARMASIN -SG (38) seorang tersangka pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kalimantan Timur (Kaltim)  tertangkap di Kalimantan selatan.

Tim Resmob Macan Kalsel Subdit 3 Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Kalsel, Jatanras Polres Paser, Unit Reskrim Polsek Batu Sopang, Tim Tekap Polres Banjar dan Polsek Belimbing menangkap pelaku, Selasa (12/10/2021).

SG adalah tersangka pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Dia merupakan buronan Polda Kaltim yang berusaha mengaburkan jejak dengan melarikan diri dari Kaltim.

Pria berumur 38 tahun ini sempat bekerja di salah satu perusahaan di Kabupaten Banjar, Kalsel.

SG diringkus Polisi gabungan yaitu Tim Resmob Macan Kalsel Subdit 3 Jatanras Dit Reskrimum Polda Kalsel, Jatanras Polres Paser, Unit Reskrim Polsek Batu Sopang, Tim Tekap Polres Banjar dan Polsek Belimbing, Selasa (12/10/2021).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel, Kombes Pol Hendri Budiman melalui Kasubdit 3 Jatanras, AKBP Andy Rahmansyah membenarkan penangkapan terhadap tersangka SG.

Penangkapan terhadap SG yang merupakan warga Desa Songka, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Provinsi Kaltim ini juga turut dibantu dengan sikap kooperatif dari manajemen perusahaan tempatnya SG bekerja di Kabupaten Banjar.

"Alhamdulillah upaya penangkapan yang kita back up membuahkan hasil," kata AKBP Andy, Kamis (14/10/2021).

Dari hasil interogasi awal Polisi, tersangka SG mengakui perbuatannya telah menyetubuhi anak perempuan di bawah umur.

Informasi dihimpun, SG melakukan aksi bejatnya itu terhadap korban yang masih berusia 13 tahun sebanyak lima kali di waktu yang berbeda.

Mirisnya, korban yang disetubuhi oleh SG tak lain adalah keponakannya sendiri.

SG melancarkan aksinya tersebut di rumahnya saat kondisi sepi, saat korban dititipkan oleh orangtuanya di rumah SG.

Terjadi hingga lima kali sejak Bulan Februari Tahun 2021, SG mengancam akan menganiaya korban jika tak mau melayani nafsu bejatnya itu.

Namun kelakuan tak senonoh SG akhirnya tercium oleh orangtua korban, karena anaknya yang masih di bawah umur itu akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved