Doa dan Amalan Islam

Hati-hati dalam Membaca Surat Pendek saat Sholat, Simak Penjelasan Buya Yahya

Membaca surat pendek dengan cara tertentu, hukumnya akan haram, berikut penjelasan yang diambil dEi ceramah Buya Yahya.

Penulis: Nor Aina | Editor: Rahmadhani
YouTube Al Bahjah TV
Buya Yahya saat tausiyah mengenai hukum membaca surat pendek saat sholat 

Buya Yahya mengatakan orang yang membaca surat pendek saat shalat dengan kurang fasih atau kurang sempurna hukumnya tetap sah jika tidak disengaja.

Begitu pula jika ada imam yang seperti demikian, maka shalatnya makmum hukumnya tetap sah.

Namun jika membaca surat pendek dilakukan dengan salah secara sengaja, maka hukumnya menjadi haram.

Buya Yahya memberikan kesimpulan bahwa membaca surat Al Fatihah dalam shalat tidak ada masalah bacaannya maka itu sah saja.

Melainkan setiap umat muslim kebanyakan salah saat membaca surat pendek.

"Kesimpulannya adalah, shalat jamaah Anda sah karena itu bukan masalah bacaan surat Al-Fatihah. Kadang orang di sini salah (dalam membaca surat pendek)," ujar Buya Yahya.

Maka dari itu, jika umat muslim tidak fasih atau salah dalam membaca surat pendek selain Al Fatihah terdapat dua hukum.

"Kalau orang salah bacaan Al Quran yang lainnya (selain Al-Fatihah), itu hanya dua hukumnya," ucapnya.

Buya Yahya mengatakan kalau salah dalam membaca surat pendek secara disengaja maka hukumnya haram.

Sholat Subuh di Masjid Sabilal Muhtadin Banjarmasin, sebelum Sholat Subuh ada sholat sunnah yang dianjurkan yakni Sholat Qobliyah Subuh
Ilustrasi - Sholat Subuh di Masjid Sabilal Muhtadin Banjarmasin, sebelum Sholat Subuh ada sholat sunnah yang dianjurkan yakni Sholat Qobliyah Subuh (Banjarmasin Post/M Rahmadi)

Namun jika salah membaca surat pendek secara tidak disengaja maka hukumnya tidak apa-apa.

"Kalau dia sengaja (salah) hukumnya haram, kalau tidak (sengaja) ya tidak," ungkapnya.

Hanya saja untuk ketetapan sah atau tidak shalatnya, maka sah-sah saja, sebab yang salah hanya bacaan surah pendeknya bukan surat Al Fatihah.

"Cuman masalah sah shalatnya tetep sah makmumnya. Karena yang dipermasalahkan adalah bukan Al-Fatihah," imbuh Buya Yahya.

(Tribunkalteng.com/Nor Aina)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved