Doa dan Amalan Islam

Hati-hati dalam Membaca Surat Pendek saat Sholat, Simak Penjelasan Buya Yahya

Membaca surat pendek dengan cara tertentu, hukumnya akan haram, berikut penjelasan yang diambil dEi ceramah Buya Yahya.

Penulis: Nor Aina | Editor: Rahmadhani
YouTube Al Bahjah TV
Buya Yahya saat tausiyah mengenai hukum membaca surat pendek saat sholat 

TRIBUNKALTENG.COM - Membaca surat pendek dengan cara tertentu, hukumnya Nisa menjadi haram, berikut penjelasan Ustaz Buya Yahya.

Dalam salah satu ceramahnya, Buya Yahyaenjelaskan hukum membaca surat pendek dengan cara tertentu.

Setiap umat muslim tentunya sering membacakan surat-surat pendek saat mengerjakan shalat lima waktu.

Tidak hanya itu, surat-surat pendek juga bisa dibacakan kapan dan di mana saja.

Namun dalam membaca surat pendek saat shalat dengan cara tertentu akan menjadi haram.

Hal itu dijelaskan Buya Yahya melalui channel YouTube Al Bahjah TV dikutip Tribunkalteng.com, Kamis (20/1/2022).

Menurut Buya Yahya membaca surat pendek dengan cara tertentu saat shalat hukumnya bisa menjadi haram dan tidak akan mendapat pahala.

Umat muslim tidak ingin amal ibadah yang dilakukannya justru mendatangkan dosa dan keburukan.

Melainkan setiap umat muslim menginginkan amal ibadah yang dikerjakan akan mendapat pahala dan kebaikan.

Oleh karena itu, seseorang muslim penting untuk mengetahui hal apa yang menyebabkan membaca surat pendek saat shalat menjadi haram.

Baca juga: Amalan Singkat di Antara Magrib & Isya Penjelasan dari Guru Bakhiet, Bisa Mendapat Keutamaan Khusus

Baca juga: Cara Mendidik Anak Menurut Islam agar Tidak Bandel & Keras Kepala, Penjelasan Ustad Abdul Somad

Saat menunaikan shalat, membaca surat-surat pendek setelah membaca Al-Fatihah adalah suatu kesatuan yang tak terpisahkan.

Meskipun surat-surat pendek saat shalat hukumnya tidak wajib, namun membacanya tentu akan lebih baik.

Membaca surat pendek saat shalat juga akan lebih menyempurnakan ibadah yang dilakukan.

Namun jika membacanya dilakukan dengan cara tertentu, hukumnya menjadi haram sehingga berdosa.

Dalam salah satu kajiannya, Buya Yahya membahas tentang hukum orang yang salah atau kurang fasih dalam membaca surat pendek saat shalat.

Buya Yahya mengatakan orang yang membaca surat pendek saat shalat dengan kurang fasih atau kurang sempurna hukumnya tetap sah jika tidak disengaja.

Begitu pula jika ada imam yang seperti demikian, maka shalatnya makmum hukumnya tetap sah.

Namun jika membaca surat pendek dilakukan dengan salah secara sengaja, maka hukumnya menjadi haram.

Buya Yahya memberikan kesimpulan bahwa membaca surat Al Fatihah dalam shalat tidak ada masalah bacaannya maka itu sah saja.

Melainkan setiap umat muslim kebanyakan salah saat membaca surat pendek.

"Kesimpulannya adalah, shalat jamaah Anda sah karena itu bukan masalah bacaan surat Al-Fatihah. Kadang orang di sini salah (dalam membaca surat pendek)," ujar Buya Yahya.

Maka dari itu, jika umat muslim tidak fasih atau salah dalam membaca surat pendek selain Al Fatihah terdapat dua hukum.

"Kalau orang salah bacaan Al Quran yang lainnya (selain Al-Fatihah), itu hanya dua hukumnya," ucapnya.

Buya Yahya mengatakan kalau salah dalam membaca surat pendek secara disengaja maka hukumnya haram.

Sholat Subuh di Masjid Sabilal Muhtadin Banjarmasin, sebelum Sholat Subuh ada sholat sunnah yang dianjurkan yakni Sholat Qobliyah Subuh
Ilustrasi - Sholat Subuh di Masjid Sabilal Muhtadin Banjarmasin, sebelum Sholat Subuh ada sholat sunnah yang dianjurkan yakni Sholat Qobliyah Subuh (Banjarmasin Post/M Rahmadi)

Namun jika salah membaca surat pendek secara tidak disengaja maka hukumnya tidak apa-apa.

"Kalau dia sengaja (salah) hukumnya haram, kalau tidak (sengaja) ya tidak," ungkapnya.

Hanya saja untuk ketetapan sah atau tidak shalatnya, maka sah-sah saja, sebab yang salah hanya bacaan surah pendeknya bukan surat Al Fatihah.

"Cuman masalah sah shalatnya tetep sah makmumnya. Karena yang dipermasalahkan adalah bukan Al-Fatihah," imbuh Buya Yahya.

(Tribunkalteng.com/Nor Aina)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved