Berita Palangkaraya
Warga Amuntai Kalsel Dibekuk Tim Gabungan, Usai Mencuri HP di 2 Lokasi di Kota Palangkaraya
Pelaku pencurian HP bernama Saini (38), warga Amuntai Kalsel berhasi dibekuk, usai melakukan aksi pencurian di dua tempat di Kota Palangkaraya
Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Pelaku pencurian handphone (HP) bernama Saini (38), warga Amuntai Kalsel berhasi dibekuk, usai melakukan aksi pencurian di dua tempat di Kota Palangkaraya.
Tim gabungan terdiri dari Satreskrim Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng, dan Resmob Polsek Pahandut, meringkus tersangka, Selasa (11/1/2022).
Pelaku diamankan saat berada di Jalan Ahmad Yani, Langkai, Pahandut, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ritman T A Gultom mengungkapkan, pelaku telah melakukan tindak pencurian sebanyak 2 kali.
“Berhasil dibekuk setelah melakukan aksi pencurian pada 2 lokasi di waktu yang berbeda,” ujar Kompol Ritman T A Gultom.
Dia mengatakan, tepat kejadian perkara (TKP) pertama terjadi, Jumat (17/9/2021) di Jalan Bukit Keminting II.
Pelaku diketahui masuk ke dalam mes milik korban melalui pintu depan.
Baca juga: Stok Darah Mulai Menipis, Palang Merah Indonesia Kota Palangkaraya Gencarkan Kegiatan Donor
Baca juga: Rencana Renovasi Bundaran Besar Ikon Kota Palangkaraya Jangan Hilangkan Nilai Historis
“Setelah berada di dalam mes, pelaku kemudian mengambil 1 unit HP dan 1 buah dompet berisi surat-surat penting yang diletakkan di atas tempat tidur,” tambah Kompol Ritman.
Kejadian terjadu pada saat korban sedang mandi dan pintu kamar tidak terkunci.
Sedangkan untuk TKP kedua, terjadi pada Selasa (11/1/2022), di Jalan George Obos IX Palangkaraya.
“Pelaku mengambil HP yang diletakkan di atas kasur saat korban sedang tertidur,” ujar Kompol Ritman T A Gultom.
Tak berselang lama setelah melakukan aksinya, Tim Gabungan berhasil membekuk pelaku di Jalan Achmad Yani, Langkai, Pahandut, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Baca juga: Kera Liar Ekor Panjang Kembali Resahkan Warga Masuki Pemukiman Padat Penduduk Kota Palangkaraya
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 HP merk Oppo A74 bewarna biru dan 1 buah HP Vivo bewarna Mineral Blue.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Kantor Satreskrim Polresta Palangkaraya guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tutup Kompol Ritman. (*)