Berita Kaltim
Personel Satpol PP Samarinda Angkut Paksa Mesin POM Mini BBM Milik PKL di Trotoar Jalan Juanda
Satpol PP menertibkan barang PKL yang berada di atas trotoal Jalan Juanda oleh Satpol PP Kota Samarinda, mesin POM mini BBM terpaksa diangkut
TRIBUNKALTENG.COM, SAMARINDA – Jalan protokol di Jalan Juanda Kota Samarinda, harusnya steril dari berbagai aktivitas apapun termasuk berjualan di kawasan tersebut.
Langgar aturan, dagangan para PKL yang berada di sekitaran kawasan tersebut diangkut paksa oleh oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Penindakan terhadap pedagang ini dilakukan setelah sebelumnya pihak Satpol PP memberikan teguran, kepada pedagang yang menaruh barang dagangannya di atas Trotoar berdasarkan laporan dari masyarakat.
Jenis barang dagangan yang ditertibkan adalah mesin pengisian POM mini BBM, yang langsung diamankan oleh petugas dengan mengangkutnya ke atas kendaraan.
Baca juga: Seorang Ibu dan Anak di Samarinda jadi Budak Sabu, Si Ibu Dikenal Sebagai Residivis
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Samarinda, H Ismail menjelaskan, keberadaan pengisian POM mini BBM itu di atas Trotoar selain melanggar peraturan daerah.
Serta menyebabkan rusaknya badan Trotoar yang baru diperbaiki sebelumnya oleh pemerintah.
"Sebelumnya petugas sudah memberi teguran kepada pedagang untuk memundurkan barang dagangannya, tetapi teguran tidak diindahkan yang tetap berjualan di tempat semula," kata H. Ismail melalui keterangan tertulis Pemkot Samarinda, Selasa (11/1/2022).
Mesin POM mini BBM yang dimiliki pedagang diangkut oleh petugas sebagai jaminan dan diserahkan ke bidang perundang-undangan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga: Kedua Kalinya Toko Handphone di Loa Janan Ilir Samarinda Kembali Dibobol Maling, Pelaku Jebol Plafon
Pedagang boleh mengambil kembali alat tersebut dengan menandatangani berita acara yang juga akan disertai dengan sanksi.
"Terkait median jalan yang rusak akibat kegiatan pedagang di atasnya, kita sudah meminta pertanggungjawaban yang bersangkutan untuk dibenahi dalam waktu dekat," imbuh H. Ismail.
Sebelumnya Satpol PP juga melakukan kegiatan penertiban bagi PKL yang berada di atas Trotoar Jalan Cendana, Kecamatan Sungai Kunjang, belakang Masjid Islamic Center Samarinda.
Baca juga: Terungkap Pria Lakukan Pencurian 5 Sepeda Motor di Samarinda Ternyata untuk Beli Sabu
PKL yang berjualan di atas Trotoar dan juga parit di tepi jalan tersebut ditertibkan oleh puluhan petugas didampingi perangkat kecamatan setempat.
"Kami juga memberikan imbauan kepada pedagang karena mengganggu pengguna jalan sekitar yang membuat macet dan menganggu fasilitas umum," tutur Kepala Satpol PP Samarinda, Muhammad Darham. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Langgar Aturan, Mesin BBM Mini di Trotoar Jalan Juanda Samarinda Diangkut Paksa Petugas Satpol PP.