Siapa Ubedilah Badrun, Aktivis 98 yang Laporkan Gibran & Kaesang ke KPK? Dulu Ditangkap karena Demo
Betapa tidak, dua orang yang dilaporkan Ubedilah Badrun adalah anak Presiden Jokowi, Gibran dan Kaesang
TRIBUNKALTENG.COM - Sosok Ubedilah Badrun trending di medsos, setelah melaporkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), siapa dia?
Aksi Ubedilah Badrun yang merupakan Aktivis 1998 dan kini dosen Univeritas Negeri Jakarta melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK sontak menyedot perhatian publik.
Betapa tidak, dua orang yang dilaporkan Ubedilah Badrun adalah anak Presiden Jokowi, Gibran dan Kaesang.
Pascareformasi, Ubedilah Badrun tidak mengikuti banyak rekannya sesama Aktivis 1998 terjun ke dunia politik, seperti Adian Napitupulu, Budiman Sudjatmiko, Faisol Reza, Fahri Hamzah, dan Andi Arief.
Baca juga: Pernah Anggarkan Karangan Bunga Rp 1 M, Ini Profil Rachmat Effendi, Wali Kota yang Kena OTT KPK
Baca juga: Viral di Medsos, Kisah Dugaan Aktivis Kampus UMY Rudakpaksa 3 Mahasiswi di Kos dan Hotel
Baca juga: Kaesang di Persis Solo Lirik Timnas Indonesia Saat Heboh Mesut Ozil ke Raffi Ahmad di RANS Cilegon
Ubedilah Badrun memilik jalur pendidikan sebagai dosen.
Ya, saat kuliah, Ubedilah Badrun merupakan sosok berprestasi sehingga pernah mendapat beasiswa dari pemerintah.
Tak hanya moncer di akademik, Ubedilah Badrun juga sangat aktif di organisasi luar kampus.
Ia terpilih sebagai Presidium FKSMJ (Forum Komunikasi Senat Mahasiswa Jakarta) tahun 1996, sebuah organisasi yang menjadi salah satu motor penting gerakan mahasiswa 1998.
Keberanian Ubedilah Badrun sebagai aktivis tak main-main.
Tahun 1995 ia pernah diciduk polisi saat memimpin demonstrasi menuntut Harmoko diadili dan Golkar dibubarkan.
Saat itu, demo digelar di depan gedung Kejaksaan Agung.
Ubedilah Badrun juga yang menjadi ikut menjadi sosok di balik demonstrasi menolak pencalonan kembali Soeharto sebagai Presiden

Tindak Pidana Pencucian Uang
Dalam laporannya ke KPK, Ubedilah menduga Gibran dan Kaesang melakukan tindak pidana pencucian uang (TPU).