Berita Kalbar
Polres Sanggau Kalbar Amankan Seorang Terduga Pelaku Pencabulan Tiga Anak di Bawah Umur
Seorang pria asal Kembayan, Kabupaten Sanggau, Kalbar berinisial SN berumur 54 tahun ditangkap polisi diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur.
Kasat menambahkan, Korban MA dan FT merupakan anak kadung dari pelapor (SA) dan YM adalah keponakan dari MA dan FT.
Pasal yang disangkakan yakni Pasal 81 ayat 2 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dan pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU JO pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak JO pasal 65 ayat 1 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Modus Pengobatan Non Medis, Polres Sanggau Amankan Terduga Pelaku Tindak Pidana Pencabulan