Berita Kalbar

Polres Sanggau Kalbar Amankan Seorang Terduga Pelaku Pencabulan Tiga Anak di Bawah Umur

Seorang pria asal Kembayan, Kabupaten Sanggau, Kalbar berinisial  SN berumur 54 tahun ditangkap polisi diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur.

Editor: Fathurahman
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Polres Sanggau
Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetiyo saat menunjukan barang bukti yang diamankan dalam kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur, di Mapolres Sanggau, Kalbar. 

TRIBUNKALTENG.COM, SANGGAU - Seorang pria asal Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau, Kalbar berinisial  SN berumur 54 tahun ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur, kemarin.

Pria yang diamankan tersebut mengaku bisa melakukan pengobatan non medis  dengan diberikan jimat untuk menjaga diri, sehingga tiga orang korban berjenis kelamin wanita percaya datang kepadanya.

Tiga korban merupakan anak wanita masih di bawah umur yang masih satu keluarga. Karena saat proses pengobatan oleh SN dirasa janggal dan korban merasa dicabuli sehingga akhirnya bercerita kepada orang tua korban.

Mendapat keterangan terkait pengobatan yang dirasa janggal tersebut akhirnya orang tua korban melaporkannya kepada polisi.

Baca juga: NEWS VIDEO, Kapolsek Memastikan Tidak Ada Korban Akibat Bangunan SDN 14 Palangka Ambruk

Baca juga: Kera Liar Ekor Panjang Kembali Resahkan Warga Masuki Pemukiman Padat Penduduk Kota Palangkaraya

Baca juga: Rencana Renovasi Bundaran Besar Ikon Kota Palangkaraya Jangan Hilangkan Nilai Historis

Jajaran Sat Reskrim Polres Sanggau pun akhinrya bergerak setelah mendapat laporan tersebut dan kemudian mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur tersebut.

Saat ini, terlapor dengan inisial SN (54) di Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau, Kalbar, masih diamankan polisi untuk menjalani proses hukum.

Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetiyo menyampaikan bahwa korban dugaan pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur tersebut sebanyak tiga orang yakni MA (17), FT (15) dan YM (14).

Kronologis kejadian lanjutnya, Pada Jumat tanggal 17 Desember 2021 ketiga korban ikut dalam kegiatan pengobatan non medis orang tua korban SA.

"Dan pada Selasa tanggal 21 Desember 2021 Terlapor menghubungi Nomor HP SA. (Diangkat istri SA) dengan menyuruh ketiga korban untuk datang ke rumah terlapor dengan tujuan akan diberikan Jimat jaga diri," katanya, Senin 10 Januari 2022.

Kemudian, Sekira pukul 17.00 Wib ketiga korban datang ke rumah terlapor yang telah menunggu dan disuruh naik ke lantai atas (tingkat dua) serta ketiga korban disuruh duduk didalam kamar kemudian disiram air yang telah dimantra.

"Selanjutnya terlapor menyuruh korban MA memasuki kamar lain dan disuruh buka celana kemudian menggunakan sarung yang telah disiapkan Terlapor didalam kamar tersebut, dan kemudian pelaku melakukan dugaan tindak pidana pencabulan," ujarnya.

Setelah itu terlapor kemudian memberikan sesuatu yang dikatakan sebagai jimat oleh terlapor kepada korban.

"Selanjutnya terlapor memberikan sabuk jimat penjaga tubuh kepada korban YM dan mengatakan ini rahasia jangan bilang orang lain," tambahnya.

Ketiga Korban merasa takut, Sehingga menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya pada Rabu tanggal 5 Januari 2022 dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kembayan.

"Selanjutnya pada Kamis 6 Januari 2022 sekira pukul 09.00 Wib korban dan pelapor langsung dibawa ke Polres Sanggau untuk proses lebih lanjut,"ujarnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved