Selebrita

Buya Yahya Jelaskan Soal Hukum Harta Warisan, ini Posisi dan Hak Doddy Ayah Vanessa Angel

Dilansir dari Youtube Al-Bahjah TV, Buya Yahya pun ditanya soal hukum waris, Doddy Sudrajat juga diketahui menuntuk hak waris Vanessa Angel.

Editor: Nia Kurniawan
Intens YouTube via Tribun Sumsel
Sentilan Untuk Doddy Sudrajat, Buya Yahya Ingatkan Hukum Ributkan Pembagian Warisan Anak Yatim Piatu 

TRIBUNKALTENG.COM - Tak hanya menuntut hak asuk atas cucunya, Doddy Sudrajat juga diketahui menuntuk hak waris Vanessa Angel. ini kata Buya Yahya.

Ya, kabar Orangtua Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah sempat bersitegang soal urusan hak waris.

Nah, di mana ayah Vanessa Angel, Doddy Sudrajat sempat ingin membuat museum yang berisi barang-barang milik anaknya.

Apalagi saat ini, antara Doddy dan b

Baca juga: Aksi Keberanian Hakim Berani Sentil Nia Ramadhani Jadi Perhatian, Istri Ardi Bakrie Nangis

Baca juga: Tak di Indonesia Jadi Pilihan, Keputusan Denada Tambunan Demi Anak Pengobatan di Singapura

Dilansir dari Youtube Al-Bahjah TV, Buya Yahya pun ditanya soal hukum waris ketika suami istri meninggal kecelakaan, kemudian meninggalkan seorang anak laki-laki.

"Apakah orangtua dari masing-masing suami istri berhak atas hak warisnya?," bunyi pertanyaan tersebut, dikutip Tribun Kalteng dari Tribun Sumsel.

Menurut Buya Yahya, jika tidak diketahui siapa duluan yang meninggal dunia, maka keduanya tidak saling mewarisi.

"Yang jelas anak laki-laki mewarisi harta bapak dan ibunya, karena dia anaknya sang ayah dan anaknya yang ibu. Dia laki-laki, dia bisa mengambil semuanya, kalau tidak ada ahli waris yang lainnya," kata Buya Yahya.

Jadi, kata Buya Yahya, sang suami yang meninggal nanti diwarisi sesuai dengan aturan waris. Tapi yang jelas anaknya mewarisi harta keduanya.

"Jadi suami punya tabungan diwarisi ke anaknya, istri punya tabungan diwarisi ke anaknya. Punya baju dan mobil diwarisi ke anaknya. Kalau suami masih punya orangtua, ya mendapatkan, ada aturan tersendiri. Kalau istri masih punya ayah kandung, maka mewarisi, bareng dengan anak. Atau ibu dan anak," tutur Buya Yahya.

Namun ada hal yang harus diperhatikan, lanjut dia, yakni jika anak itu masih kecil, maka pembagian tidak boleh seenaknya.

"Ingat, semua peninggalan ayah ibunya, anak itu punya bagian paling besar, karena anak laki-laki. Maka jangan seenaknya baju diambil, kalau misalnya dia seorang artis, itu barangnya enggak boleh dibagi-bagiin, disimpan baju itu sampai sang anak dewasa, diminta baju itu boleh atau tidak," katanya.

Buya Yahya juga mengatakan, jika seorang wanita yang meninggal itu punya ayah, maka ayahnya mewarisi.

"Tapi inget, barang ini tidak boleh diobral ke sana ke mari, haram. Hati-hati urusan waris ini, apalagi ada anak yatim piatu, maka harus hati-hati, dijaga semua peninggalannya. Selain orang lain tadi, ayah masing-masing berhak mendapatkannya," tegasnya.

Buya Yahya pun menyayangkan adanya keluarga yang meributkan soal hak waris.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved