Berita Kalsel

Polres Tabalong Tangkap Residivis Kasus Narkoba, Sabu Disimpan di Plastik Bekas Makanan

Residivis kasus narkotika ini dibekuk petugas Satresnarkoba Polres Tabalong, Rabu (15/12/2021) siang, di Jalan Pandan Arum, Pelaku TR alias Upik (36)

Editor: Sri Mariati
humas polres tabalong
Barbuk pelaku sabu TR alias Upik (36) yang diamankan di Polres Tabalong. 

TRIBUNKALTENG.COM, TANJUNG – Residivis kasus narkoba ini dibekuk petugas Satresnarkoba Polres Tabalong, Rabu (15/12/2021) siang, di Jalan Pandan Arum, kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak.

Pelaku TR alias Upik (36), warga Desa Simpung Layung Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Dari tangan pelaku disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip serbuk kristal warna bening diduga narkotika jenis sabu seberat 0,19 gram.

Baca juga: Massa Asosiasi Angkutan dan Kontraktor Batu bara Kalsel Demo Tuntut Pembukaan Jalan Houling

Juga, 1 bungkus plastik bekas makanan, 1 buah Hp android dan 1 unit sepeda motor Yama Mio warna hijau biru beserta kuncinya.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui, Kasi Humas Iptu Mujiono, dikonfirmasi, Jumat (17/12/2021), membenarkan, Kasat Resnarkoba Iptu Sutargo.

Baca juga: Banjir di Kalsel, Warga Nagara Desa Habirau Bangun Jembatan Darurat untuk Melewati Banjir

Terungkapnya pelaku bermula, petugas mendapat informasi adanya sesorang yang melakukan transaksi narkoba menggunakan sepeda motor mio warna hijau biru.

Ketika dilakukan penyelidikan di lapangan, petugas melihat orang melintas dengan ciri-ciri yang sudah diketahui sebelumnya.

Orang tersebut berhasil diberhentikan petugas di pinggir Jalan Pandan Arum dan diketahuilah teryata yang bersangkutan, TR alias Upik, seorang residivis penyalahgunaan narkoba.

Saat itu akan dibekuk, pelaku Upik tertangkap tangan membuang sesuatu berupa bungkusan plastik makanan ringan yang diinjaknya.

Baca juga: Karyawan Kebun Sawit Batuampar Kalsel Meninggal Terjatuh Saat Berkendaraan di Bawah Jembatan

Setelah itu petugas meminta pelaku mengambil dan diperiksa ternyata di dalamnya terdapat 1 plastik klip bening berisikan serbuk kristal diduga narkoba jenis sabu.

"Saudara Upik mengakui barang ini adalah miliknya, sehingga ia beserta barang bukti dibawa ke Polres Tabalong guna pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan ditahan di Polres Tabalong. (*)

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Narkoba Kalsel - Diduga Mau Transaksi Sabu, Residivis Kasus Narkotika Dibekuk Polres Tabalong.

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved