Berita Kalteng

Ditegur Satgas Covid-19, Ini Alasan Pemprov Kalteng Tak Kirim Laporan Data Covid-19 ke Pusat

Ketua Harian Satgas Covid-19 Kalteng Falery Tuwan mengatakan, ada beberapa alasan Kalteng Tak melaporkan data Covid-19 ke Satgas Covid-19 pusat

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Fathurahman
Petugas kesehatan Kalteng saat melayani warga untuk pemeriksaan kesehatan Covid-19. 

Pemerintah Indonesia mewaspadai gelombang baru atau lonjakan penularan Covid-19 di Indonesia.

Terlebih adanya Corona Virus Disease 2019 varian baru yaitu, Omicron.

Hal tersebut membuat pentingnya laporan harian Covid-19 dari seluruh daerah.

Baca juga: Banjir di Kalteng, Walhi Sebut Kalimantan Tengah Berada di Ambang Titik Krisis Ekologis

Guna mengantisipasi dan mengetahui, perkembangan tiap daerah mengenai kasus positif Covid-19. Dibatalkannya PPKM Level 3 di seluruh daerah.

Serta belum ada kepastian mengenai larangan mudik dan bepergian ke luar Kota di Kalimantan Tengah.

Masyarakat tetap waspada, tidak lengah, dan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo beberapa hari lalu.

Diberitakan sebelumnya, dalam jumpa pers virtual di channel YouTube Setpres, Kamis (9/12/2021), Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan saat ini laporan dari posko pemantauan Covid-19 di di daerah mengalami penurunan dalam 9 minggu terakhir.

Wiku Adisasmito menyebut terakhir jumlah laporan tertinggi itu pada 3 Oktober 2021 dengan 5,5 juta laporan.

Akan tetapi, lanjut Wiku Adisasmito, namun pada minggu ini, hanya 3 juta laporan yang masuk.

Baca juga: Pemprov Kalimantan Tengah Tetapkan UMP 2022 Sebesar Rp2.922.516, Naik hanya Rp19.372

Dia lantas menyebut ada 17 provinsi yang sudah 2 minggu tidak melaporkan perkembangan kasus ke posko pemantauan.

"Selain itu perlu menjadi perhatian pada 17 provinsi yang sudah dua minggu yang tidak melaporkan pembentukan posko," kata Wiku.

Ke-17 provinsi tersebut adalah Bali, Banten, Gorontalo, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, NTB, NTT, Papua, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat, dan Sumatera Selatan.

Wiku mengingatkan seluruh daerah, terutama 17 daerah ini segera menyelesaikan laporan kurang baik itu.

Baca juga: KPK Gelar Sekolah Intensif Pemuda dan LSM Antikorupsi di Kalimantan Tengah

Dia juga memberi tenggat waktu. "Mencegah naiknya kasus pada periode Nataru, justru penting untuk dilakukan sejak saat ini, saat perkembangan kurang baik belum terjadi dalam jumlah besar dan meluas. Oleh sebab itu, Pemda diminta memperbaiki keadaan di daerahnya selambat-lambatnya minggu depan," ucap Wiku.

Menurut dia, selama periode Nataru (Natal dan Tahu Baru), setiap indikasi kenaikan akan diberikan atensi untuk memastikan tidak ada kenaikan kasus pada periode ini.

"Masyarakat juga dimohon patuhi kebijakan ditetapkan pemerintah sepanjang periode Nataru untuk mencegah kenaikan kasus dan tetap pertahankan disiplin prokes," tegas Wiku. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved