Berita Palangkaraya
Warga Kota Sambut Baik Dibatalnya Pelarangan Penjualan Minyak Goreng Curah
Dengan dibatalkannya pelarangan penjualan Minyak Goreng Curah, oleh pemerintah disambut baik oleh masyarakat di Kota Cantik Palangkaraya
Penulis: Muhammad Lamsi | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Dengan dibatalkannya pelarangan penjualan Minyak Goreng Curah, oleh pemerintah disambut baik oleh masyarakat di Kota Cantik Palangkaraya.
Satu diantara pembeli kebutuhan pokok di Pasar Besar Khairiyah mengatakan, senang ketika mendengar pelarangan tersebut dibatalkan.
"Ya syukurlah kalau itu dibatalkan, artinya saya tidak perlu mengeluarkan biaya yang lebih untuk membeli minyak yang tidak curah," ucapnya.
Ia berharap, dengan batalnya peraturan itu bisa membuat masyarakat menengah ke bawah sepertinya bisa menyisihkan uang untuk kebutuhan yang lain.
"Bagaimana ya pak, soalnya masyarakat seperti saya juga harus memikirkan membagi uang lagi untuk keperluan yang lain dibanding membeli minyak kemasan dengan harga yang lebih mahal," tambahnya.
Baca juga: IGI Kota Palangkaraya: Tingkatkan Kualitas Guru untuk Memajukan Pendidikan di Kota Cantik
Baca juga: Harapkan Menjadi Sosok Pemimpin dan Mengayomi, 45 Guru Dilantik Pengurus IGI Kota Palangkaraya
Baca juga: Warga Kota Palangkaraya Minim Menjadi Pendonor Darah Aktif, Berdampak pada Stok Darah
Sebelumnya satu diantara pedagang di Pasar Besar Kota Palangkaraya Abdul Qadir, mengaku ia hanya mengetahui larangan penjualan, namun tidak mengetahui larangan itu kini dibatalkan.
"Kalau larangan saya tau dari berita tapi terkait dengan dibatalkan larangan tersebut saya belum tau," ucapnya kepada TribunKalteng.com, Sabtu (11/12/2021).
Ia juga mengaku semenjak adanya larangan berjualan Minyak Goreng Curah mulai dari awal tahun ia kini tidak banyak menyetok persediaan Minyak Goreng Curah.
"Saya kira kemaren benar dilarang berjualan Minyak Goreng Curah mulai Januari, jadinya saya hanya berani menyetok minyak curah sedikit saja," pungkasnya. (*)