Setelah PPKM Level 3 Serentak, Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Juga Dibatalkan
Pembatalan kebijakan kembali dilakukan pemerintah dengan tetap mengizinkan penjualan minyak goreng curah
TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Pembatalan kebijakan kembali dilakukan pemerintah dengan tetap mengizinkan penjualan minyak goreng curah.
Beberapa waktu lalu, pemerintah mengeluarkan kebijakan melarang penjualan minyak goreng curah yang berlaku awal Januari 2022.
Sebelumnya lagi, pemerintah juga membatalkan penerapakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 serentak pada periode Nataru (Natal dan Tahun Baru).
Pembatalan pelarangan penjualan minyak goreng curah dilakukan pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Baca juga: Harga Minyak Goreng dan Cabai di Palangkaraya Mulai Merangkak Naik Jelang Nataru
Baca juga: Cara Praktis Lakukan 3 Langkah Ini Bisa Buat Minyak Goreng Bekas Jernih Lagi
"Pemerintah melakukan pencabutan atau pembatalan kewajiban atau pelarangan minyak goreng curah untuk diedarkan (pada 2022)," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan secara virtual, Jumat (10/12/2021).
Menurut Oke Nurwan, pencabutan larangan penjualan minyak goreng curah akan diikuti dengan perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2020.
Khusunya pada Pasal 29 yang mengatur batas waktu peredaran minyak goreng curah pada 31 Desember 2021.
"Sehingga penjualan minyak goreng tetap bisa dilakukan secara curah maupun kemasan. Ini akan ditindaklanjuti dengan penyesuaian Permendag Nomo 36 Tahun 2020, dan sekarang dalam proses finalisasinya," tutur Oke Nurwan.
"Masalah permanen atau tidak, ini adalah dicabut. Artinya karena mempertimbangkan kondisi pandemi ini juga, tidak tahu sampai kapan, jadi keputusan pemerintah adalah mencabut larangan tersebut," lanjut dia.
Adapun alasan pemerintah mencabut larangan penjualan minyak goreng curah, Oke Nurwan menyebut sebagai upaya membantu pelaku UMKM (usaha mikro kecil menengah) agar tetap produktif di tengah kenaikan harga minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO).
Oke memaparkan, saat ini harga minyak goreng curah secara rata-rata nasional berada di angka Rp 17.600 per liter dan minyak goreng kemasan di atas Rp 19 ribu per liter.
Tercatat, kebutuhan minyak goreng curah untuk pelaku industri termasuk UMKM sebesar 1,6 juta ton, dan sebanyak 2,12 juta ton untuk kebutuhan rumah tangga dari kebutuhan nasional minyak goreng yang mencapai 5 juta ton per tahun.
"Oleh sebab itu, pemerintah memberikan kemudahan dan kesempatan bagi pelaku usaha UMKM dalam melaksanakan atau melakukan kegiatan usahanya, khususnya kemudahan memperoleh harga minyak goreng yang terjangkau, dan mendorong UMKM tetap melakukan produksi di masa pandemi Covid-19," tutur Oke.

Sempat Dilarang Beredar
Peredaran minyak goreng curah di pasar-pasar tradisional dan tempat lainnya sempat dilarang beredar mulai 1 Januari 2022 mendatang.
Baca juga: 8 Besar Liga 2 2021: Eks Timnas Indonesia Perkuat PSIM, Bomber Persis Solo Digoda Tim Liga 1