Selebrita
Gisel Takut Ingat Memori Video Syur 19 Detik Bareng Nobu, 1 Jam Dicecar 12 Pertanyaan Penyidik
Jumat (10/12/2021), penyidik Polda Metro Jaya kembali memeriksa Gisel terkait video syur 19 detik untuk mendapatkan keterangan tambahan
Penulis: Nor Aina | Editor: Dwi Sudarlan
Sebelumnya, Gisel dan Nobu telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video asusila pada 29 Desember 2020 lalu.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah mengakui sebagai sosok dalam video yang berdurasi 19 detik dan tersebar pada November 2020.
Menurut pengakuan keduanya, video tersebut dibuat di salah satu hotel di Medan pada 2017 silam.
Atas perbuatannya, Gisel dan Nobu dikenakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Keduanya terancam hukuman pidana penjara mulai dari 6 bulan hingga 12 tahun.
Kuasa hukum Gisel, Sandi Arifin menyebut bahwa kliennya dicecar belasan pertanyaan oleh penyidik. Pemeriksaan itu, kata dia, guna melengkapi berkas acara pemeriksaan (BAP).
"Sekitar 12 pertanyaan," kata Sandi.
"Mengenai soal BAP itu detail itu kan kewenangan penyidik jadi kita tidak berhak untuk menyampaikan ya," kata Sandi.
Dalam kasus ini, penyebar video syur tersebut berinisial PP dan MN telah divonis hakim dengan pidana sembilan bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gali Keterangan Tambahan, Polisi Kembali Periksa Gisel Terkait Video Syur 19 Detik