Berita Palangkaraya

BPN Kota Palangkaraya Targetkan PTSL 1.636 Selesai Hingga Akhir Tahun 2021

Target PTSL ditahun 2021 ini sebanyak 1.636 oleh BPN Kota Palangkaraya, sebagian dari jumlah tersebut sudah terealisasi dan serahkan ke warga kota

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Pangkan Bangel
Kepala Kantor BPN Kota Palangkaraya Budhy Sutrisno, usai acara penyerahan sertifikat PTSL dan Aset Pemerintahan Kota Palangkaraya di Aula Aurila Hotel Jalan Adonis Samad, Kota Palangkaraya, Jumat (10/12/2021). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangkaraya, sedang gencar-gencarnya melaksanakan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Target PTSL ditahun 2021 ini sebanyak 1.636 yang sebagian sudah diserahkan oleh pihak BPN Kota Palangkaraya.

Penyerahan sertifikat PTSL sebagian sudah dilakukan ke warga Kelurahan Menteng, Kelurahan Kereng Bangkirai, dan Kelurahan Sabaru diserahkan secara simbolis.

Serta aset pemerintahan Kota Palangkaraya kita serahkan sebanyak 18 sertifikat.

“Permohonan aset pemerintahan Kota Palangkaraya di Kantor BPN, ada 300 dan sudah diselesaikan serta diserahkan sebanyak 200 sertifikat,” jelas Kepala BPN Kota Palangkaraya, Budhy Sutrisno, Jumat (10/12/2021).

Baca juga: Pemanfaatan Ruang Tak Sesuai Rencana Tata Ruang Kota Palangkaraya Bisa Dikenakan Sanksi

Baca juga: Pengawasan Prokes Tempat Wisata dan THM Kota Palangkaraya Diperketat Saat Nataru

Ungkapnya, saat ini tersisa 100 sertifikat masih dalam proses oleh BPN Kota Palangkaraya.

Seperti kali ini penyerahan sertifikat PTSL kepada masyarakat dan penyerahan sertifikat aset Pemerintah Kota Palangka Raya.

Yang berlangsung di Aula Aurila Hotel, Jalan Adonis Samad, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, sebanyak 50 sertifikat diserahkan secara simbolis.

Baca juga: Ini Harapan Ketua PCNU Kota Palangkaraya Ustaz Syahrun pada Muktamar NU Digelar 23-25 Desember

“Tujuannya otomatis pemerintah mengkehendaki semua bidang tanah harus bersertifikat. Mengapa harus bersertifikat, supaya ada kepastian hukum tanah tersebut milik siapa,” ujar Budi Sutrisno.

Seperti ketahui di Kota Palangkaraya, terjadi banyak masalah mengenai surat keterangan tanah dengan nama pemilik ganda.

“Dengan adanya program PTSL dapat diketahui siapa pemilik tanah yang sebenarnya,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved