Berita Kalbar
Residivis Narkotika dan Istrinya Diamankan Polres Ketapang Kalbar Setelah Menerima Paket Sabu
Seorang residivis narkotika asal Kalimantan Barat diamankan polisi bersama istrinya setelah menerima paket sabu yang dikirim melalui travel dan ojol.
Editor:
Fathurahman
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Sepasang suami istri ( Pasutri ) berinisial TO dan istrinya berinisial AD diamankan lantaran kedapatan menyimpan dan menerima pengiriman sejumlah narkoba dari Pontianak.
Kini keduanya beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang. Kdua tersangka sendiri dapat dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat ( 1 ) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Personel Polres Ketapang Amankan Pasangan Suami Isri karena Menerima Kiriman Narkoba dari Pontianak