Berita Kalbar
Polsek Pontianak Utara Tangkap Seorang Pemuda Mencuri Barang Dalam Warung Makan
Seorang pemuda pengangguran berumur 23 tahun berinisial FM ditangkap unit reskrim Polsek Pontianak Utara lantaran mencuri barang di warung makan.
TRIBUNKALTENG.COM, PONTIANAK -Seorang pemuda pengangguran di tangkap petugas Polsek Pontianak Utara Kalimantan Barat.
Pemuda berumur 23 tahun berinisial FM tersebut merupakan tersangka kasus pencurian di sebuah rumah makan di Jalan Budi Utomo Pontianak Utara Kalbar.
Aksi pencurian dilakukan saat pemilik warung sudah selesai berjualan sehingga warung ditinggalkan dalam keadaan terkunci.
FM sudah melakukan pengintaian sebelum melakukan pencurian sehingga ketika pemilik warung pulang ke rumahnya warung dalam keadaan kosong dia melakukan aksinya dengan cara membobol warung secara paksa.
Baca juga: Stabilkan Harga Sembako Jelang Natal dan Tahun Baru Pemko Palangkaraya Siapkan Operasi Pasar
Baca juga: Polsek Rakumpit Kota Palangkaraya Amankan Mediasi Telun Yohanes dan Koperasi Rakumpit Raya
Baca juga: Hindari Kebocoran PAD, DPRD Dukung Penataan Parkir oleh Pemerintah Kota Palangkaraya
Pencuri ini bisa masuk ke dalam dan menggarong barang-barang yang ada di dalam warung tersebut.
Akibat perbuatannya yang nekat membobol warung makan di wilayah Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, seorang pemuda pengangguran 23 tahun berinisial FMini akhirnya ditangkap unit reskrim Polsek Pontianak Utara.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Utara AKP Indra Asrianto menyampaikan bahwa kejadian pencurian ini terjadi Jumat, (26/11/2021) malam disebuah rumah makan di Jalan Budi Utomo.
Saat itu warung makan tersebut sudah tutup, dan pemilik meninggalkannya dalam keadaan terkunci.
Mengetahui warung makan sudah tutup, tersangka yang sudah mengintai lokasi langsung mendatangi lokasi dan membongkar paksa pintu warung.
Saat itu, tersangka berhasil menggondol sejumlah barang milik korban dari dalam warung, diantranya Televisi, 5 tabung gas 3 kg, 2 kipas angin, dan satu kotak amal.
Berdasarkan laporan korban, Unit reskrim Polsek Pontianak Utara yang melakukan serangkaian penyelidikan berhasil mengidentifikasi pelaku.
"anggota yang mendapat informasi bahwa pelaku berada di Jalan Dharma Putra, Kecamatan Pontianak Utara, berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan,''ungkap AKP Indra, Selasa 30 November 2021.
Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Pontianak Utara guna proses hukum lebih lanjut.
Atas hal tersebut tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Bobol Warung Makan, Pemuda Pengangguran di Pontianak Diringkus Polisi