Berita Kalbar
Pemilik Ratusan Ton Rotan Mentah Ilegal Tangkapan Bea dan Cukai Kalbar Masih Misterius
Meski bea dan cukai Kalbar telah menetapkan Nahkoda kapal dan kepala kamar mesin (KKM) kapal sebagai tersangka.
 
							Editor: 
							Fathurahman
						
			
	
Tribun Pontianak Ferryanto.
Nahkoda dan Kepala Kamar Mesin KLM Musfika yang ditetapkan sebagai tersangka atas penyelundupan 207 Ton Rotan yang akan dikirimkan ke Malaysia melalui jalur laut saat dihadirkan dalam konferensi pers, di Gudang Bea dan Cukai Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Rabu 1 Desember 2021. 
Pelaku kejadian ini akan dijerat dengan pasal 102A huruf (a) dan/atau Pasal 102A huruf (e) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
"Rotan mentah merupakan barang dilarang ekspor bidang kehutanan sesuai Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor yang sering diselundupkan dengan modus antar pulau," tutupnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Bea Cukai Masih Cari Aktor Intelektual Penyelundupan Ratusan Ton Rotan
