Berita Palangkaraya
NEWS VIDEO, Pemko dan Faperta UPR KerjasamaPenyus unan Raperda Masyarakat Hukum Adat
Pemko Palangkaraya dan Faperta UPR Kerjasama Dalam Penyusunan Raperda Masyarakat Hukum Adat hal itu diungkapkan Dekan Faperta UPR Sosilawaty
Penulis: Muhammad Lamsi | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Pemerintah Kota Palangkaraya bersama Fakultas Pertanian (Faperta) Universitas Palangkaraya (UPR), adakan Focus Grup Discussion (FGD).
Dalam FGD ini membahas mengenai penyusunan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah (Raperda) masyarakat Hukum Adat Kota Palangkaraya.
Dekan Faperta UPR Sosilawaty mengatakan, sasaran yang ingin dicapai dalam FGD ini adalah tersusunnya peraturan daerah, dalam bentuk Masyarakat Hukum Adat daerah Kota Palangkaraya.
"Tentun sasarannya adalah terbentuknya peraturan daerah masyarakat hukum adat ini mempunyai landasan yang kuat, baik secara teoritik, ilmiah, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada," jelasnya, di Metting Room Neo Hotel Palma Kota Palangkaraya, Senin (29/11/2021).
Baca juga: Kota Palangkaraya Nihil Kasus Baru Terkonfirmasi Covid-19 Seminggu Terakhir
Baca juga: Wali Kota Palangkaraya Kukuhkan Forum Pengurangan Resiko Bencana (FPRB), Ini Tujuannya
Baca juga: Tim Rescue Damkar Kota Palangkaraya Evakuasi Biawak dan Sarang Tawon dari Laporan Warga
Sosilawaty menyampaikan, semua lapisan masyarakat dapat merasakan manfaat dari pembentukan naskah akademik dan Raperda masyarakat Hukum Adat Kota Palangkaraya.
"Tentunya semua lapisan masyarakat dapat merasakan manfaat dari hasil FGD ini nantinya," jelasnya.
Dalam laporan, untuk penyusunan masyarakat Hukum Adat ataupun Raperda Kota Palangkaraya ini dilakukan melalui beberapa kegiatan.
"Ada beberapa kegiatan yang dilakukan untuk menyusun Raperda ini antara lain studi pustaka, identifikasi permasalahan, metodelogi, survei, FGD," jelasnya.
Adapun sumber primier yang didapat adalah dari beberapa sampel sesuai kaidah akademik dalam hal ini dilakukan disemua kecamatan, masing-masing 2 sampai 3 kelurahan melibatkan para pemangku kepentingan. (*)