Berita Kalsel
Polres Tanbu Kalsel Amankan Dua WNA China Diduga Melakukan Kegiatan Penambangan Ilegal
Diduga melakukan penambangan ilegal dua orang warga negara asing asal China dan warga lokal diamakan petugas dari Polres Tanbu Kalimantan Selatan.
TRIBUNKALTENG.COM, BATULICIN - Diduga melakukan penambangan ilegal dua orang warga negara asing atau WNA diamakan petugas dari polres Tanbu.
Dalam melakukan kegiatan penambangan tersebut dua orang WNA asal China tersebut juga bersama warga lokal.
Bahkan, petugas juga mengamankan barang bukti berupa alat berat yang digunakan untuk melakukan penambangan tersebut.
Lokasinya yang diamankan petugas untuk kegiatan penambangan tersebut di Desa Mangkalapi, Teluk Kepayang, Kabupaten Tanbu, Provinsi Kalsel.
Petugas Polres Tanah Bumbu (Tanbu), Kalimantan Selatan, mengamankan para pelaku Senin (22/11/2021) sekitar pukul 20.30 Wita.
Baca juga: Banjir Palangkaraya, Dinsos Kota Suplai 30.585 Kg Beras Cadangan untuk Posko Dapur Umum
Baca juga: Gubernur H Sugianto Sabran Tertarik Anyaman Rotan UMKM Saat Hadiri Acara BI Kalteng
Baca juga: Banjir Palangkaraya, Camat Pahandut Keluhkan 550 Porsi Makanan, Padahal Pengungsi Tersisa 99 Orang
Warga negara asing yang diamankan sebanyak 2 orang, berasal dari China. Namun, hingga Rabu (24/11), polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Untuk 2 warga negara China itu, masih dalam pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Tanbu.
Kapolres Tanbu AKBP Himawan Sutanto Saragih SIK, melalui Kasi Humas, AKP H I Made Rasa, mengatakan, setelah mengamankan orang asing dan lainnya, Satreskrim masih melakukan penyelidikan lebih dalam.
"Sampai sekarang masih melakukan pemeriksaan. Termasuk 2 WNA, apakah mereka tersangka atau tidak, masih belum diketahui," katanya.
Sementara itu, Kepala Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, I Gusti M Iberahim, saat dikonfirmasi juga membenarkan kasus tersebut.
Kemudian, jajaran Kantor Imigrasi Batulicin melakukan koordinasi dengan polres apakah masuk sebagai tersangka atau tidak.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melakukan koordinasi dan pengecekan terkait informasi di media mengenai WNA yang diduga melakukan kegiatan penambangan ilegal.
"Pada tanggal 23 November 2021, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin melakukan pengawasan lapangan dengan mendatangi Polres Tanah Bumbu. Tim melakukan konfirmasi dan meminta keterangan terkait 2 orang WNA yang diamankan itu," katanya.
Berdasarkan data SIMKIM, kedua orang asing tersebut terdaftar sebagai pemegang ITAS, bekerja dengan Indeks C312 yang bekerja di salah satu perusahaan. "Untuk prosesnya, masih diselidiki Polres Tanbu," katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Dua WNA Diamankan di Lokasi Tambang, Polres Tanbu Kalsel Belum Tetapkan Tersangka