Berita Kaltim

Anak di Bawah Umur di Balikpapan Bawa Kabur Motor, Tipu Korban Diduga dengan Modus COD

Anak di bawah umur nekat membawa kabur motor korban diduga modusnyqa adalah Cash On Delivery (COD) dan akhirnya diringkus Polresta Balikpapan

Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro (kanan) didampingi Kanit PPA Ipda Iskandar memperlihatkan foto barang bukti motor. 

TRIBUNKALTENG.COM, BALIKPAPAN – Anak di bawah umur berinisial AP (16) nekat membawa kabur Sepeda Motor, dengan modus Cash On Delivery (COD) untuk menipu korbannya.

Alhasil AP diringkus oleh Jajaran Polresta Balikpapan bersama Polsek Balikpapan Barat

Hal itu diungkapkan Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Vincentius Thirdy Hadmiarso melalui Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro.

"Jadi pelaku ini berinisial AP (16) warga Balikpapan Barat masih berstatus ABH. Jadi tidak kita lakukan penahanan," ujar Rengga Puspo Saputro ditemui di ruangannya, Rabu (24/11/2021).

kata Rengga Puspo Saputro, perihal dugaan perbuatan penipuan COD, sudah diselesaikan oleh pihak keluarga dengan korban sebelum pelaku diamankan di rumahnya.

Saat ini Polresta Balikpapan hanya memproses tindak kejahatan penggelapan Sepeda Motor yang dilakukan oleh AP di kawasan Jalan Jenderal A Yani, Balikpapan Tengah.

Baca juga: Polresta Balikpapan Gagalkan Sabu 3 Kilogram, Pelaku Diancam Maksimal 20 Tahun Penjara

Baca juga: Seorang Warga Telagasari Sempat Tersengat Listrik Akibat Banjir di Balikpapan

Baca juga: 22.000 Butir Pil Koplo Siap Edar Digagalkan Satresnarkoba Polresta Balikpapan

"Pelaku mendatangi korban dengan alasan meminjam sepeda motor tersebut untuk membeli sesuatu. Kemudian korban memberi kuncinya begitu saja," jelas Rengga Puspo Saputro.

Korban yang tak mengenal pelaku ini pun baru tersadar beberapa saat kemudian. Karena merasa ada hal yang aneh.

Korban bernama Rizki Ramadhan (23) warga Balikpapan Tengah ini pun melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Balikpapan.

"Atas dasar itu kami mengamankan pelaku ini. Juga beserta barang bukti berupa satu unit Sepeda Motor dengan nopol KT 6276 YY," tambahnya.

Atas perbuatannya, AP pun disangkakan dengan pasal 372 KUHP dan 378 KUHP dengan ancaman paling sedikit 3 tahun penjara.  "Tapi kita akan coba lebih dulu akan melakukan restorasi justice kepada pelaku dan korban," tutur Rengga Puspo Saputro. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Anak di Bawah Umur di Balikpapan Nekat Bawa Kabur Motor, Polisi Dahulukan Keadilan Restoratif.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved