Berita Kalbar

Pelaku Pencuri Sepeda Motor di Melawi Kalbar Tertangkap Basah Saat Mendorong Motor Curian

Polres Melawi Kalimantan Barat (Kalbar) mengungkap  kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan menangkap tiga orang pelakunya.

Editor: Fathurahman
ist. Humas Polres melawi
Ketiga Pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) beserta barang bukti yang diamankan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resort (Polres) Melawi, Selas (23/11/2021). 

TRIBUNKALTENG.COM, MELAWI - Polres Melawi Kalimantan Barat (Kalbar) mengungkap  kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan menangkap tiga orang pelakunya.

Ketiga palaku pencurian sepeda motor tersebut dibekuk petugas saat mendorong sepeda motor hasil curiannya.

Jajaran Sat Reskrim Polres Melawi  menangkap mereka di depan cafe Simpati Desa Tanjung Tengang, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi pada Senin ( 22/11/ 2021).

Kapolres Melawi, AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto melalui Kasat Reskrim Polres Melawi, AKP I Ketut Agus Pasek Sudina menyampaikan Penangkapan tersebut bermula dari Laporan warga yang kehilangan motor.

Baca juga: Banjir di Kalteng, Air Tumbang Nusa Pulang Pisau Mulai Surut Penumpukan Kendaraan Berkurang

Baca juga: PON XX Papua, Bonus Atlet Kontingen Kota Palangkaraya pada PON Papua XX Sudah Cair

Baca juga: Banjir di Kalteng, Ketinggian Air Tumbang Nusa Masih 58 cm Lalulintas Kendaraan Masih Buka Tutup

“Peristiwa penangkapan tersebut bermula dari laporan Saudara Tomy bahwa sepeda motor RX King miliknya hilang di curi orang," ujar Kasat Reskrim. Selasa 23 November 2021.

Adapun ketiga pelaku yang berhasil di bekuk, ialah TIN (22 Th) Laki-laki, Jalan Reformasi RT/RW 004/005 Desa Manggala, Kecamatan Pinoh, Selatan, Kabupaten Melawi.

Kemudian, IN (26 Th) laki-laki asal Desa Nanga Masau, Kecamatan Kayan hulu, Kabupaten Sintang dan CAP (21Th), laki-laki warga Dusun Nusa Onap RT/RW 004/003 Desa Nanga Kompi, Kecamatan Sayan Melawi.

Ketiga pelaku diitangkap saat sedang melakukan aksinya. “Ketiga pelaku ditangkap saat melakukan aksinya, pelaku ditangkap saat sedang mendorong motor yang dicurinya saat berada di Simpang lokalisasi Simpati” imbuhnya.

Dari hasil interogasi, Kasat menyebutkan ketiga pelaku membenarkan atas perbuatannya yang telah mencuri satu unit sepeda motor tersebut.

Selanjutnya, terhadap ketiga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Melawi guna pemeriksaan lebih lanjut 
“Pelaku akan disangkakan Pasal 363 ayat ( 1 ) ke-4 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Dugaan Tindak pidana pencurian dengan pemberatan," tutup Kasat. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Tiga Pelaku Curanmor Berhasil Dibekuk Sat Reskrim Polres Melawi

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved