Breaking News

Berita Kalbar

Satu WBP Lapas Klas IIA Pontianak Meninggal Dunia Akibat Minum Miras Oplosan

Satu orang WBP Lapas Klas IIA Pontianak bernama Sosirius Ateng (37) warga Sekadau meninggal dunia akibat minum miras oplosan, Selasa (2/11/2021)

Editor: Sri Mariati
TRIBUNPONTIANAK/Hadi Sudirmansyah
Tim medis saat bawa jenazah Sosirius Ateng di RSUD dr Soedarso, yang mengalami sesak nafas dan akhirnya meninggal dunia karena di ketahui memiliki riwayat penyakit Jantung. 

TRIBUNKALTENG.COM, KUBURAYA – Satu orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Klas IIA Pontianak bernama Sosirius Ateng (37) warga Sekadau meninggal dunia.

Sosirius Ateng satu diantara tiga WBP, yang sempat mendapatkan pertolongan medis oleh petugas klinik.

Hingga harus dilarikan ke RSUD dr Soedarso Pontianak, karena keracunan minum minuman keras (miras) oplosan. Senin (1/11/2021).

Beberapa jam kemudian, tepatnya Selasa (2/11/2021) sekitar pukul 02.00 WIB, WBP Sosirius dinyatakan meninggal dunia.

Tim medis mengatakan WBP Sosirius Ateng juga memiliki riwayat penyakit Gejala Jantung.

Sementara  WBP lainnya mendapatkan pertolongan medis di klinik Lapas kelas IIA Pontianak hingga mendapatkan perawatan medis intensif di RSUD dr Soedarso Pontianak.

Diketahui WBP tersebut narapidana kasus tindak pidana Perlindungan anak yang di vonis 10 tahun pidana penjara.

Baca juga: Tiga Penambang Ilegal Danau Biru Singkawang Kalbar Ditangkap, Polisi Sita Peralatan Menambang

Baca juga: Seorang Pengendara Tewas Dalam Lakalantas di Jalan Trans Kalimantan Kilometer 13 Kubu Raya Kalbar

Baca juga: Polda Kalbar Bongkar Praktik Pinjol Ilegal di Pontianak, Dua Orang Ditetapkan Menjadi Tersangka

Sebelumnya kejadian itu bermula, saat petugas piket mendapatkan laporan adanya tiga orang WBP dari Kamar Tahanan Blok C khusus narapidana umum yang mengeluhkan sakit pusing dan mual-mual.

Ketiga narapidana kasus pidana perlindungan anak ini yakni Supriadi (23), Andreas Saleh (26) dan Liang (43), yang merupakan semuanya warga kabupaten Sekadau sedang menjalani hukum pidana penjara 8-9 tahun.

Kemudian petugas Lapas Kelas IIA Pontianak melakukan pemeriksaan terhadap ketiga WBP yang mengeluh sakit tersebut, ternyata sakit diderita akibat mengkonsumsi Miras Oplosan.

Informasi di peroleh berdasarkan keterangan Petugas Piket Lapas Klas IIA Pontianak ke tiga orang narapidana tersebut.

Baru usai mengkonsumsi Miras Oplosan yang dibuat dari minuman soda merk Sprite yang dicampur alkohol methanol yang mereka dapat usai mengobati sakit alergi gatal-gatal. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Satu Warga Binaan Lapas IIA Pontianak Meninggal Dunia karena Memiliki Riwayat Penyakit Jantung.

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved