Berita Kalbar

Polda Kalbar Bongkar Praktik Pinjol Ilegal di Pontianak, Dua Orang Ditetapkan Menjadi Tersangka

Jajaran Ditreskrimum Polda Kalbat menggerebek perusahaan penagih hutang pinjol ilegal di sebuah rumah di jalan Veteran, Pontianak dua orang tersangka

Editor: Sri Mariati
IST/ Humas Polda Kalbar
Jajaran Ditreskrimum Polda Kalbar periksa karyawan perusahaan penagih hutang pinjol, Kamis (21/10/2021). 

TRIBUNKALTENG.COM, PONTIANAK – Kejahatan praktik pinjaman online (pinjol) ilegal, yang meresahkan masyarakat di Kalimantan Barat akhirnya terbongkar.

Polda Kalimantan Barat menetapkan dua orang tersangka dari 14 karyawan PT Sumber Rejeki Digital (SRD) yang diamankan.

Jajaran Ditreskrimum Polda Kalbar menggerebek perusahaan penagih hutang pinjol ilegal di sebuah rumah di jalan Veteran, Benua Melayu Darat, Pontianak Selatan.

Perusahaan penagih utang ini telah beroperasi sejak Desember 2020. Perusahaan ini bekerjasama dengan 14 perusahaan pinjol ilegal yang tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca juga: Akhiri Hidup karena Terlilit Utang di 29 Pinjol, Begini Cara Cek Pinjaman Online Ilegal dan Resmi

Baca juga: Wakil Gubernur Ini Mengaku Kena Teror Penagih Utang Pinjol, Curhatnya Viral di Medsos

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan awal, sebanyak 14 karyawan PT SRD statusnya masih sebagai saksi.

Kemudian, melakukan gelar perkara menaikan status menjadi penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Update Kasus Pinjaman Online Ilegal di Pontianak, Polda Kalbar Tetapkan 2 Orang Tersangka.

"Kedua tersangka itu yakni SS dan Y. Tersangka SS dan Y berperan sebagai Kapten yang bertugas melakukan pengawasan kepada Desk Collection atau penagih pinjaman," ucapnya, Kamis (21/10/2021).

Jajaran Ditreskrimum Polda Kalbar, periksa karyawan perusahaan penagih hutang pinjol ilegal, Kamis (21/10/2021).

Selain itu, Donny membeberkan bahwa masih ada beberapa orang lagi yang sedang dicari keberadaannya, yang kini sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.

"Ada beberapa orang lagi di perusahaan yang masih kami buru," jelasnya.

Menurut Donny, bahwa orang - orang tersebut saat penggerebekan sudah berada di luar Kota Pontianak.

"Kami masih melakukan pengembangan dan memburu para DPO tersebut," tutup Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go. (*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved