Akhiri Hidup karena Terlilit Utang di 29 Pinjol, Begini Cara Cek Pinjaman Online Ilegal dan Resmi
Seorang perempuan di Wonogiri, Jawa Tengah, WPS (38) nekat mengakhiri hidupnya karena terlilit utang di banyak tempat, termasuk 29 pinjol ilegal
TRIBUNKALTENG.COM, WONOGIRI - Mengakhiri hidup karena tak kuat terlilit utang di 25 pinjol ilegal, begeni cara mengetahui pinjaman online yang resmi.
Seorang perempuan di Wonogiri, Jawa Tengah, WPS (38) nekat mengakhiri hidupnya karena terlilit utang di banyak tempat, termasuk 29 pinjol ilegal.
Jumlah utang WPS di pinjol ilegal dikabarkan sekira Rp 51 juta.
Diduga belum mampu melunasi dan tidak kuat terus diteror penagih utang, WPS nekat mengakhiri hidupnya.
Saat ini pinjol ilegal sedang menjadi perhatian publik, termasuk Presiden Jokowi yang kemudian ditindaklanjuti Polri dengan penggerekan di sejumlah kantor pinjol ilegal.
Baca juga: Wakil Gubernur Ini Mengaku Kena Teror Penagih Utang Pinjol, Curhatnya Viral di Medsos
Baca juga: Polda Kalteng dan OJK Bentuk Tim Terpadu Bongkar Praktik Pinjol di Kalimantan Tengah
Terkait kasus di Wonogori, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo ikut angkat suara.
Kepala OJK Solo, Eko Yunianto mengatakan telah berkoordinasi dengan Kepolisian Sektor Giriwoyo.
Hasil koordinasi memang menunjukkan WPS diduga nekat mengakhiri hidup karena tertekan atas banyaknya utang atau pinjaman.
"Informasi yang kami dapat ada 46 pinjaman, 29 di antaranya adalah pinjaman online ilegal. Lainnya perorangan atau koperasi. kami ikut berduka cita," ungkap Eko dalam program Panggung Demokrasi Tribunnews.com, Rabu (20/10/2021).
Eko mengungkapkan, OJK bersama Tim Satgas Waspada Investasi (SWI) terus berupaya meningkatkan pemberantasan pinjol ilegal.
"Kami mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam mengakses pinjol, sebelum meminjam tolong dicek dahulu di website OJK apakah statusnya terdaftar berizin atau tidak."
"Dan kalau mau meminjam, kami sarankan menghubungi pinjol yang legal dan yang terdaftar," imbaunya.
Cara mengecek pinjol resmi atau ilegal
Eko menyebut, untuk mengetahui legal tidaknya pinjol, dapat dilakukan dengan mudah.
Masyarakat dapat menghubungi call center di nomor 157.