Berita Kalsel

Pria Asal Karang Bintang Kalsel Diamankan Polisi Setubuhi Anak Dibawah Umur

Seorang pria berinisial RT (22) asal Kecamatan Karang Bintang, mendekam di Mapolres Tanahbumbu karena setubuhi anak di bawah umur.

Tayang:
Editor: Fathurahman
istimewa
Tersangka pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur 

TRIBUNKALTENG.COM, BATULICIN - Seorang Pria berinisial RT berumur 22 tahun asal Kecamatan Karang Bintang Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan diamankan polisi.

Pria ini diamankan polisi karena adanya laporan dari pihak keluarga kekasihnya yang merasa keberatan perbuatannya yang menyetubuhi anak dibawah umur.

Informasi terhimpun menyebutkan, anak dibawah umur yang jadi kekasihnya luluh hatinya setelah di bujuk rayu oleh tersangka.

Bujuk rayu, membuat anak di bawah umur di Kabupaten Tanahbumbu ini terperdaya seingga akhhirnya mau melakukan tindakan terlarang.

Baca juga: Resmob Polres Tanah Bumbu Tangkap Dua Orang Diduga Pelaku Pembacokan Advokat H Jurkani

Baca juga: Dana Jaring Pengaman Sosial di Tanah Bumbu Kalsel Sudah Ditransfer ke Kantor Pos

Baca juga: Terlibat Cekcok Akibat Pengaruh Miras Warga Gambut Kalsel Ditusuk hingga Tewas

Apalagi rayuan gombal RT ini hingga menjanjikan kekasihnya untuk dinikahi, namun ternyata ucapan tersangka tidak diwujudkan.

Korban kemudian melaporkan ke keluarganya hingga akhirnya perbuatan terlarang tersebut  dilaporkan ke Polsek Karang Bintang.

Kini pria yang berinisial RT (22) yang berdomisili di Kecamatan Karang Bintang, mendekam di Mapolres Tanahbumbu untuk proses lebih lanjut.

Kapolres Tanahbumbu AKBP Himawan Sutanto Saragih SIK, melalui Kasi Humasnya AKP H I Made Rasa, Minggu (31/10/2021) membenarkannya.

"Pelaku persetubuhan anak dibawah umur ini sudah diamankan Unit Resmob Polres Tanbu bersama Polsek Karang Bintang," katanya.

Dijelaskannya, peristiwa persetubuhan itu terjadi sekitar Awal tahun 2021 ini. Pada Januari 2020, korban dan pelaku menjalin hubungan Asmara.

Setelah berjalan sekitar beberapa lama, pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan Suami Istri namun korban menolak, tetapi pada bulan Januari 2021, pelaku berusaha mengajak untuk melakukan hubungan Suami dan Istri dan akan bertanggung jawab dan menikahinya.

Hingga akhirnya, korban luluh darinrayuan prlaku sehingga terjadiLah persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini.

" Setelah itu, ternyata pelaku tidak mau menikahi korban hingga akhirnya pihak keluarga tahu dan melaporkannya ke pihak kepolisian," katanya.

Dari laporan tersebut, pelaku diringkus pada Sabtu (30/10/2021) pukul 22.00 Wita di kecamatan Karang Bintang Kabupaten Tanahbumbu.

" Pelaku akam diproses sesuainaturan hukum yang berlaku," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Ingkar Janji Nikahi Setelah Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pria Ini Diringkus Unit Resmob Polres Tanbu

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved