BSU 2021
Login dan Cek Status Penerima BLT Subsidi Gaji, Ada Tambahan BSU Bagi Karyawan
Sementara apabila penerima ingin mengecek statusnya, bisa mengunjungi bpjs.ketenagakerjaan.go.id serta kemnaker.go.id. Ada tambahan sebanyak ini.
TRIBUNKALTENG.COM - Akhirnya Pemerintah menambah jumlah penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji sebanyak 1,6 juta karyawan/buruh.
Tidak semua karyawan/buruh bisa mendapatkan BLT Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang disalurkan Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) melalui Bank Himbara ini.
Untuk mengecek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji bisa dilakukan melalui empat cara.
Bantuan dalam rangka meringankan beban sebagai dampak pandemi covid-19 ini diberikan Rp 1 juta untuk setiap penerima.
Baca juga: Penyebab BSU 2021 Tak Kunjung Cair Diungkap Kemnaker, Segera Cek Rekening dan BPJS Ketenagakerjaan
Baca juga: Cek Syarat dan Segera Daftar, Kemnaker Akan Perluas Cakupan Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp 1 Juta
Caranya, selain melalui bsu.kemnaker.go.id atau bsu,bpjsketenagakerjaa.go.id, Whatsapp ke 081380070175 atau call center 175.
Berikut ini persyaratan dan panduan mengecek penerima BLT Subsidi Gaji 2021.
Adapun persyaratan karyawan/buruh yang bisa mendapatkan bantuan ini yakni:
a. Warga Negara Indonesia (WNI);
b. Kategori Peserta Penerima Upah;
c. Status aktif posisi 30 Juni 2021;
d. Upah paling banyak Rp 3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK);
e. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan No 23/2021);
f. Sektor Usaha.
Setiap pekerja atau buruh yang ditetapkan sebagai penerima BSU, akan menerima BSU sebesar Rp 1 juta.
Cek Status Penerima BLT Subsidi Gaji:
1. Login bsu.kemnaker.go.id
- Akses bsu.kemnaker.go.id;
- Daftar Akun;
- Kemudian login ke akun Anda;
- Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi;
- Cek Pemberitahuan.
Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.
Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima BSU sesuai tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Sementara jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar jika tidak memenuhi syarat atau data belum masuk ke tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
2. Cek Website BPJS Ketenagakerjaan
- Buka website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id;
- Lalu pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU;
- Kemudian masukkan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir;
- Lalu centang kode captcha dan klik Lanjutkan;
- Setelah itu, akan muncul keterangan status dari Calon Penerima BSU.
3. Whatsapp ke 081380070175
- Lakukan interaksi pada nomor WhatsApp 081380070175 atau melalui link http://wa.me/6281380070175;
- Setelah mendapatkan alternatif respons, pilih "Informasi Calon Penerima BSU 2021";
- Setelah itu tinggal ikuti saja petunjuk pada layar ponsel.
4. Hubungi Layanan Masyarakat BPJS Ketenagakerjaan
- Menghubungi Call Center nomor telepon 175, atau email ke care@bpjsketenagakerjaan.go.id, atau DM ke sosial media resmi BPJS Ketenagakerjaan;
- Cantumkan data pribadi seperti KTP, Nama, dan Tanggal lahir pada kolom komentar;
- Atau segera hubungi kantor cabang terdekat dengan mempersiapkan KTP dan Kartu peserta BPJAMSOSTEK.
Apabila dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:
"Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021".
Saat ini pekerja/buruh yang sudah ditetapkan sebagai penerima bantuan dapat mencairkan dana bantuan melalui rekening bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, dan BTN).
Tahap Penyaluran Bantuan Subsidi Gaji:
1. Proses verifikasi dilakukan sesuai kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021;
2. Lalu dilakukan validasi administrasi dan pembayaran BSU, dicek sesuai kelengkapan, kesesuaian format, dan duplikasi data;
3. Kemudian dilakukan proses pembayaran ke Rekening pekerja melalui bank Himbara, sementara untuk tenaga kerja yang berada di Provinsi Aceh akan diproses melalui BSI (Bank Syariah Indonesia);
4. Selanjutnya dana bantuan secara otomatis sudah tersalurkan kepada para pekerja yang berhak dan sesuai kriteria penerima BSU.
Pencairan BSU yang tidak memiliki bank Himbara:
- Para pekerja atau buruh yang menerima BSU, tapi tak miliki rekening Bank Himbara, Kemnaker akan membukakan;
- Buruh/pekerja dapat mengecek terlebih dahulu status perkembangan bantuan melalui laman Kemnaker;
- Jika tercantum, Anda akan menerima notifikasi status penerimaan bantuan subsidi upah;
- Setelah itu penerima BSU tinggal datang ke bank Himbara terdekat untuk mengaktifkan rekening;
- Kemudian penerima BSU baru dapat mencairkan dana atau mengambil dana bantuan secara tunai.
Penyaluran BSU dapat dilakukan hingga paling lambat 15 Desember 2021.
Penerima BSU melalui rekening baru harus meng-aktivasi rekening terleebih dahulu agar BSU dapat dicairkan.
Seperti diketahui, penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) telah ditambahkan oleh pemerintah sejumlah 1,6 juta orang dan diambil dari sisa program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
BSU adalah salah satu program pemerintah untuk memulihkan ekonomi nasional akibat dari pandemi Covid-19.
Adanya penambahan penerima dikarenakan terdapat sisa dana penyaluran sejumlah lebih dari Rp 1 triliun.
Besaran bantuan yang diterima tiap penerima yaitu Rp 1 juta untuk dua bulan.
Dana bantuan tersebut dapat dicairkan melalu bank Himbara yang terdiri dari Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN serta khusus provinsi Aceh adalah Bank Syariah.
Sementara apabila penerima ingin mengecek statusnya, bisa mengunjungi bpjs.ketenagakerjaan.go.id serta kemnaker.go.id.
( Tribun Kalteng )
