Megawati Minta Kader Banteng Tidak Loyal Aturan Partai Mengundurkan Diri Daripada Dia Pecat
Daripada saya capek pecat-pecat, mengundurkan diri saja, sudah selesai, itu hak kalian, daripada saya pecati
TRIBUNKALTENG.COM - Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri meminta kadernya lebih baik mundur bila sudah sudah tidak suka dan loyal lagi kepada partai daripada dia pecat.
Ditekannya Presiden Kelima Indonesia ini, sebagai anggota partai, para kader sudah sepatutnya mematuhi aturan partai.
Bila sudah tidak suka dan tidak loyal pada aturan aturan, Megawati Soekarnoputri meminta mereka mengundurkan diri.
"Tentu aturan partai itu siapa sih yang bertanggung jawab, ketum (ketua umum), saya. Jadi kalau Anda tidak loyal atau tidak mau menjalankan tugas partai, ya jangan jadi orang partai," kata Megawati Soekarnoputri.
Hal itu disampaikan Megawati saat memberikan arahan dalam peresmian Prasasti Taman UMKM Bung Karno dan 16 Kantor Partai, Kamis (28/10/2021).
"Saya sering sekali mengatakan, sudah mereka kalau ndak suka lagi sama PDIP silakan mengundurkan diri. Daripada saya capek pecat-pecat, mengundurkan diri saja, sudah selesai, itu hak kalian, daripada saya pecati," imbuhnya.
Baca juga: Kader PDIP Ini Tidak Terima Megawati Disebut Gulingkan Gus Dur: Copot Juru Bicara Partai Demokrat!
Baca juga: Pengecut, Datang Berhadapan. Jantan Kamu!, Megawati Marah Presiden Jokowi Selalu Dihina.
Baca juga: Megawati Sebut Sahabat kepada Prabowo Subianto Picu Spekulasi Politik Koalisi Pilpres 2024
Lebih lanjut, Megawati mengaku heran ada kader partai yang menguggat dirinya setelah dipecat.
Padahal kader itu sendiri yang melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang disusun ketika kongres partai.
Pada saat kongres, para kader PDIP lah yang memilih Megawati sebagai ketua umum.
"Sekarang kan sedikit-sedikit kalau yang sudah dipecat lalu gugat. Saya suka ketawa, kok kamu tuh pakainya, udah tahu ada aturannya kenapa enggak dijalankan. Itu bukan saya loh yang bikin, itu kongres partai yang dihadiri oleh kalian semua," ujarnya.
"Jangan dibalik-balik loh ya. Jadi kalau enggak senang, tolong segera mundur, lebih gampang begitu. Karena sampai hari ini Insya Allah kalau ada gugatan, kami menang. Bukan saya menang, tapi partai menang. Kenapa? Karena menuruti AD/ART bukan hanya saya main pecat sembarangan. Nah demikian," pungkasnya.
Megawati Digugat ke Pengadilan
Empat mantan kader PDIP menggugat Ketua Umum Megawati Soekarnoputri ke Pengadilan Negeri Balige.
Dilihat dari situs sipp.pn-balige.go.id, dalam gugatan dengan nomor perkara 96/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Blg, empat mantan anggota PDI-P itu menggugat Megawati lebih dari Rp 40 miliar.
Para penggugat masing-masing bernama Saut Martua Tamba, Renaldi Naibaho, Harry Jono Situmorang, dan Romauli Panggabean.
Mereka melayangkan gugatan karena dipecat dari kader partai berlambang kepala banteng moncong putih itu tanpa melalui mekanisme yang sah.
"Menyatakan para tergugat telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) kepada para penggugat," demikian bunyi petitum yang dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Belige, Selasa (5/10/2021), dikutip dari Kompas TV.
Para penggugat meminta kepada pengadilan untuk menyatakan seluruh perbuatan atau keputusan tergugat I dan II tidak sah atau batal demi hukum karena telah merugikan penggugat.
Penggugat juga meminta pengadilan menyatakan tidak sah atau batal demi hukum terkait surat keputusan pemecatan yang dikeluarkan para tergugat.
Mereka juga meminta agar pengadilan memerintahkan Megawati mencabut surat keputusan pemecatan terhadap mereka sebagai kader PDIP.
Kemudian, para penggugat meminta pengadilan agar menyatakan bahwa mereka sah sebagai anggota PDIP dan anggota DPRD Kabupaten Samosir Periode 2019-2024 dari PDI-P.
Selanjutnya, agar pengadilan menyatakan tidak sah atau batal demi hukum terkait Surat Permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Samosir untuk para penggugat yang dikirimkan kepada Ketua DPRD Kabupaten Samosir tertanggal 10 Mei 2021.
Tak cukup sampai di situ, para penggugat juga meminta pengadilan menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi secara tunai.
"Baik kerugian materiel maupun immaterial kepada penggugat sebesar Rp 40.720.000.000 secara tunai dan seketika setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap (In Kracht Van Gewijsde)," bunyi petitum tersebut.
Termasuk meminta pengadilan menghukum para tergugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul dan mungkin timbul dalam perkara ini.
Selain Megawati, gugatan tersebut juga dilayangkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ketua Mahkamah PDIP, Ketua DPD PDIP Provinsi Sumatera Utara Rapidin Simbolon, serta Ketua DPC PDIP Kabupaten Samosir Sorta Ertaty Siahaan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Megawati: Kalau Sudah Tak Suka PDIP Silakan Mundur, Daripada Saya Capek Pecat-pecatin,