Terungkap Lagi, Oknum Polisi Tiduri dan Peras Istri Tersangka, Suami Dijanjikan Bebas

oknum polisi di Polsek Kutalimbaru, Medan, Aiptu Der dilaporkan ke Propam Polda Sumut karena diduga mencabuli istri tersangka

Editor: Dwi Sudarlan
Kompas.com
Ilustrasi perkosaan, oknum polisi di Polsek Kutalimbaru Medan, Sumut diperiksa Propam Polda karena diduga mencabuli istri tersangka kasus narkoba 

TRIBUNKALTENG.COM - Kasus dugaan asusila oknum polisi kembali terungkap, setelah Kapolsek Parigi Moutong, kini beredar kabar oknum polisi di Polsek Kutalimbaru, Medan Sumatera Utara, Aiptu Der dilaporkan ke Propam Polda Sumut karena diduga mencabuli istri tersangka kasus narkoba, Mu.

Tak hanya itu, Mu juga diperas oleh oknum polisi lain, Bripka Rhl sebanyak Rp 30 juta sebagai jaminan agar suami Mu bebas.

Kini kedua oknum polisi itu sedang menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sumut.

"Kita lihat nanti hasil pemeriksaan Propam," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi.

Sebelumnya kasus asusila terjadi di Parigo Moutong, Sulawesi Tengah.

Baca juga: Ahok Tak Mau Campuri Kasus Adik Ipar, Bripda AB Pacaran di Taman Safari Pakai Mobil Patroli Polisi

Baca juga: Viral Tendang Anak Buah Hingga Jatuh, Kapolres Nunukan Dinonaktifkan dari Jabatannya

Baca juga: Kapolri Posting Video Pencopotan Kapolsek Parigi Moutong Rudapaksa Anak Tersangka, Rekomendasi Pecat

Kapolsek Parigi Moutong dicopot dari jabatannya karena memaksa putri seorang tersangka untuk melayani nafsu bejatnya dengan janji sang ayah perempuan itu dibebabaskan dari tahanan.

Sementara kasus di Medan, berawal Polsek Kutalimbaru menggerebek kediaman Mu di Jalan Kapten Muslim, Kelurahan Dwikora Kecamatan Medan Helvetia.

Saat itu, polisi menangkap Sayed Maulana, suami Mu, terkait kasus dugaan narkoba.

Oknum polisi Bripka Rhl, menghubungi orangtua pelaku dan meminta uang Rp 30 juta.

Di sisi lain, Aiptu Der disebut mengajak Mu bertemu di hotel untuk membahas pembebasan suaminya.

Di hotel itu pula, Mu istri Sayed ditiduri.

Kasus Parigi Moutong

Sementara itu Kapolsek Parigi Moutong Iptu IDGN muncul memberi tanggapan atas tuduhan dia meniduri seorang perempuan supaya bapaknya dibebaskan dari tahanan.

Dalam video yang ditayangkan Kompas TV pada 23 Oktober 2021, tampak Kapolsek Parigi Moutong itu berada di ruangannya, diduga masih menjabat kapolsek.

Dia menjawab pertanyaan sejumlah jurnalis yang menanyakan perihal kasus yang membelitnya.

"(Jadi itu) Enggak benar," kata Iptu Idgn.

Kemudian, jurnalis di video itu menanyakan soal pertemuan sang kapolsek dengan S, si gadis anak tersangka di sebuah hotel dan berhubungan suami istri.

"Iya saya kasih yang tapi enggak ada itu (hubungan suami istri)," katanya.

Selain itu, dia juga membantah menjanjikan diri untuk bisa membebaskan bapak si gadis yang ditahan di Mapolsek Parigi Moutong.

"Tidak sama sekali, ini kasus sudah di jaksa, jadi sudah tidak ada wewenang saya," katanya.

Namun, Kapolda Sulteng Irjen Rudy Sufahriadi telah menegaskan Iptu IDGN direkomendasikan untuk dipecat alias dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Hal itu dikatakan eks Kapolda Jabar itu saat konferensi pers di Loby Mapolda Sulteng, Jl Soekarano-Hatta, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sabtu (23/10/2021).

Putusan rekomendasi sanksi berupa PTDH itu setelah sidang kode etik oleh Bid Propam Polda Sulteng.

Mewakili Polda Sulteng saya menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat, karena masih ada anggota kami yang melanggar disiplin dan kode etik kepolisian," kata Irjen Rudy Sufahriadi.

"Adapun hasil sidang putusannya tadi adalah, kami merekomendasikan Iptu IDGN untuk di Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH), saya ulangi rekomendasinya adalah PTDH," tuturnya menambahkan.

Jebolan Akpol 1988 itu menambahkan, pidana hukum oknum Kapolsek Parigi Moutong itu tengah berproses di Ditkrimum Polda Sulteng.

"Nanti kami akan rinci, apa yang dilakukan," tutur Irjen Rudy Sufahriadi.

Ketua DPD KNPI Kabupaten Parimo Moh Rifal Tajwid selaku pendamping korban mengatakan, oknum kapolsek itu mengirimi pesan mesra via WhatsApp kepada korban berinisial S (20).

"Nomornya didapat saat si anak permpuan ini membawakan makanan untuk sang ayah yang ditahan di Polsek itu," kata Moh Rifal Tajwid kepada TribunPalu.com.

"Selain dikirimi pesan seperti itu, anak ini juga pernah diberikan uang, dengan alasan membantu ibunya," tuturnya menambahkan.

Ayah korban tak kunjung bebas, sang oknum Kapolsek Parigi Moutong itu malah masih meminta korban melayaninya lagi.

Pengakuan Korban

Korban S juga mengaku dirayu berkali-kali oleh Iptu IDGN.

"Dengan mama dia bilang, 'Dek, kalau mau uang, nanti tidur dengan saya'," kata S kepada wartawan.

Ternyata tawaran itu tidak hanya sekali. Sang perwira Polri bejat itu kembali merayu.

"Terus beberapa minggu (kemudian) dia tawarkan lagi, dia rayu dia bilang, nanti dibantu sama Bapak kalau misalnya saya mau temani dia tidur," tambah S.

S awalnya tidak termakan oleh rayuan Iptu IDGN. S mengaku hampir 3 pekan Iptu IDGN terus membujuknya dengan janji ayahnya selaku tersangka akan dibebaskan.

"(Iptu IDGN janji) mengeluarkan Papa, membebaskan Papa. Terus rayuannya begitu terus dia bilang. Selama 2 minggu sampai 3 minggu dia merayu terus," ungkap S.

Hingga akhirnya, S yang prihatin dengan kondisi ayahnya termakan rayuan Iptu IDGN.

S setuju untuk bertemu dengan Iptu Idgn di salah satu hotel.

"Terus akhirnya saya mau, dan dia kasih saya uang, dan dia bilang ini untuk Mama kamu, bukan untuk membayar kamu, ini untuk membantu Mama karena dia kasihan Mama," ujar S.

Belum sampai menepati janjinya, Iptu IDGN di kemudian hari malah kembali mengajak S untuk tidur.

"Dia ajak lagi kedua kalinya, dan ada chat-nya. Harapan saya memang dia bisa mengeluarkan Papaku," kata S. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Setelah Kasus Iptu Idgn, Dua Oknum Polisi di Polsek Kutalimbaru Tiduri dan Peras Istri Tersangka

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved