Aturan Perjalanan
Ingat, Mulai Hari Ini Penumpang Pesawat Wajib Tes PCR Sebelum Terbang, Termasuk di bawah 12 tahun
Di aturan baru ini, pelaku perjalanan transportasi udara harus menunjukkan bukti negatif Covid-19 dengan tes PCR yang berlaku 2x24 jam
TRIBUNKALTENG.COM - Mulai hari ini Minggu (24/10/2021), aturan wajib tes PCR bagi penumpang pesawat termasuk anak umur di bawah 12 tahun diberlakukan.
Aturan baru ini menganulir ketentuan bisa menggunakan hasil tes antigen bila sudah menjalani dua kali vaksin Covid-19.
Di aturan baru ini, pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara harus menunjukkan bukti negatif Covid-19 dengan tes PCR yang berlaku 2x24 jam.
Meski terjadi polemik karena ada yang menilai ketentuan wajib tes PCR tanpa disertai turunnya tarif tes akan membatasai jumlah penumpang pesawat.
Saat ini sesuai instruksi Presiden Jokowi, tarif tes PCR di kisaran Rp 450 ribu hingga Rp 550 ribu.
Baca juga: Wajib Tes PCR Mulai Berlaku 24 Oktober, Pesawat Harus Sediakan 3 Baris Kursi untuk Tempat Ini
Baca juga: Penumpang Pesawat Wajib PCR, Serikat Karyawan Garuda Indonesia Minta Tarif Turun Jadi Rp 50.000
Baca juga: Semua Wajib Tes PCR, Tak Ada Lagi Antigen untuk Vaksin Kedua, Syarat Penumpang Pesawat Direvisi
Juru Bicara Pemerintah untuk penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan perubahan kebijakan untuk pelonggaran mobilitas masyarakat.
Nantinya maskapai dapat mengisi kapasitas pesawat lebih dari 70 persen.
"Sebagai uji coba pelonggaran mobilitas demi pemulihan ekonomi di tengah kondisi kasus yang cukup terkendali," ungkap Wiku Adisasmito.
Tingkat sensitivitas PCR yang lebih tinggi dari tes antigen membuat potensi lolosnya pelaku perjalanan yang positif semakin kecil. Sehingga penularan Covid-19 dapat dicegah dalam perjalanan menggunakan pesawat.
Meski begitu, maskapai juga tetap harus menyiapkan tempat isolasi bila terdapat pelaku perjalanan yang bergejala selama penerbangan. Hal itu dengan mengosongkan 3 baris kursi.
Aturan perjalanan penumpang pesawat terbang itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Secara rinci, pada aturan yang diperbaharui per 19 Oktober 2021 itu, diatur bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat terbang wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Selain itu, wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19
Penumpang diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Aturan perjalanan penumpang pesawat terbang ini berlaku baik bagi penumpang dengan vaksin dosis pertama maupun dosis kedua.
Perbedaan dari aturan perjalanan sebelumnya yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Namun, bagi penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis kedua, bisa menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Jadi pada aturan sebelumnya, syarat keterangan negatif Covid-19 dengan tes rapid antigen hanya berlaku untuk perjalanan udara antar bandara di Jawa-Bali.
Bila penerbangan berkaitan dengan bandara di luar Jawa-Bali, maka aturannya tetap harus tes RT-PCR.
Ketentuan itu tertuang dalam (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Namun seiring dengan terbitnya Inmendagri 53/2021, syarat tes PCR menjadi disamakan yakni berlaku baik untuk perjalanan di Jawa-Bali, maupun di luar Jawa-Bali, sehingga syarat tes rapid antigen menjadi dihilangkan.

Penjelasan Kemenhub
Terkait perubahan ketentuan dalam Inmendagri, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan akan melakukan penyesuaian, meski saat ini masih berlaku aturan yang lama.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, saat ini untuk syarat perjalanan udara di dalam negeri masih mengacu ke aturan lama, terutama SE Satgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 beserta addendumnya.
"SE Satgas tersebut belum mengacu pada persyaratan perjalanan sebagaimana yang diatur dalam Inmendagri terbaru, dengan kata lain, Satgas belum menerbitkan SE terbaru untuk perjalanan dalam negeri yang merujuk Inmendagri terbaru," jelasnya kepada Kompas.com, Selasa (19/10/2021).
Ia menjelaskan, dalam membuat aturan perjalanan orang baik dalam negeri maupun internasional yang dituangkan dalam SE Menteri Perhubungan, Kemenhub selalu mengacu pada SE Satgas Covid-19 mengenai persyaratan protokol kesehatan.
Maka, seiring dengan adanya perubahan tersebut, Kemenhub saat ini tengah berkoordinasi dengan pihak Satgas Penanganan Covid-19 untuk melakukan penyesuaian persyaratan perjalanan sesuai dengan Inmendagri terbaru.
"Kemenhub sedang berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 dalam rangka penyesuaian persyaratan perjalanan terbaru tersebut, untuk selanjutnya akan diakomodir dalam SE Kemenhub," pungkas Novie. (*)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Hari Ini Berlaku Tes PCR bagi Penumpang Pesawat, Hasil Tes Berlaku Minimal 2x24 Jam