Maulid Nabi 2021
Maulid Nabi 2021 Tetap 19 Oktober 2021, Hari Liburnya 20 Oktober 2021, ASN Dilarang ke Luar Kota
Ada yang beda dengan Maulid Nabi 2021 karena hari peringatan kelahiran Muhammad SAW itu bukan hari libur, tetapi liburnya digeser sehari
TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Selasa besok 19 Oktober 2021 adalah Hari Maulid Nabi 2021, namun hari libur digeser ke Rabu 20 Oktober 2021, ASN dilarang cuti atau bepergian ke luar kota.
Ada yang beda dengan Maulid Nabi 2021 karena hari peringatan kelahiran Muhammad SAW itu bukan hari libur, tetapi liburnya digeser sehari ke Rabu 20 Oktober 2021.
Dan, bersamaan dengan hari libur Maulid Nabi 2021 ini, terbit edaran yang melarang ASN (aparatur sipil negara) cuti atau bepergian ke luar kota.
Larangan ASN, termasuk PNS (pegawai negeri sipil), cuti dan bepergian ke luar kota berlaku 18-22 Oktober 2021.
Baca juga: Puasa Ayyamul Bidh Oktober Dimulai Sehari Setelah Hari Maulid Nabi 2021, Simak Jadwal Lengkapnya
Baca juga: Maulid Nabi 2021, 10 Kejadian Mengagumkan Jelang Kelahiran Rasulullah dan Keistimewaan Rabiul Awal
Baca juga: Video dan Lirik Sholawat Maulidu Ahmad Jelang Maulid Nabi 2021, Lengkap Tulisan Arab, Latin & Arti
Menurut, Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin, kebijakan menggeser hari libur Maulid Nabi 2021 merupakan upaya pencegahan dan penanganan penyebaran dan antisipasi munculnya klaster baru Covid-19.
Mengutip Kompas.com, perubahan hari libur tersebut tertuang dalam Surat Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Birokrasi Nomor 712, 1, dan 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB Nomor 642, 4, dan 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Perubahan hari libur dan cuti bersama bulan Oktober 2021 ini diharapkan bisa mengurangi mobilitas dan potensi penularan Covid-19.
"Ini ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, maka dipandang perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021 M," kata Amin.
Pedoman penyelenggaraan hari besar saat pandemi
Kementerian Agama menerbitkan Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pedoman ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 29 tahun 2021 dan ditandatangani pada 7 Oktober 2021.
Baca juga: Bacaan Sholawat Nabi Muhammad SAW di Bulan Rabiul Awal 1443 Hijriah, Ada Munjiyat hingga Adrikiyah
“Pedoman kami terbitkan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi Saw, Natal, dan hari besar keagamaan lainnya pada masa pandemi Covid-19,” ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melalui keterangan tertulis, Jumat (8/10/2021).
Menurut Yaqut, pedoman penyelenggaraan disusun dengan memperhatikan kondisi atau status daerah dalam konteks pandemi Covid-19.
Bagi daerah level 2 dan level 1 misalnya, peringatan hari besar keagamaan bisa dilaksankaan tatap muka, tapi dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat.
“Untuk daerah level 4 dan level 3, peringatan hari besar keagamaan dianjurkan dilaksanakan secara virtual atau daring," ucap Yaqut.