Maulid Nabi 2021

Begini Aturan Acara Maulid Nabi 2021 di Wilayah PPKM, di Level Ini Baru Boleh Dilakukan Tatap Muka

Selasa (19/10/2021) besok hari kelahiran Nabi Muhammad SAW, begini aturan terbaru merayakan Maulid Nabi 2021 di masa PPKM

Editor: Dwi Sudarlan
Freepik via Tribunnews.com
Ilustrasi Maulid Nabi 2021 

TRIBUNKALTENG.COM - Selasa (19/10/2021) besok hari peringatan kelahiran Nabi Muhammad SAW, begini aturan terbaru merayakan Maulid Nabi 2021 di masa PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 1-4.

Aturan merayakan Maulid Nabi 2021 ini perlu diperhatikan karena pemerintah mengambil keputusan kembali memperpanjang masa PPKM.

PPKM Jawa dan Bali diperpanjang 19 Oktober - 1 November 2021, sementara luar Jawa dan Bali diperpanjang 19 Oktober - 8 November 2021.

Sebelumnya, pemerintah juga telah menggeser hari libur Maulid Nabi 2021, dari semula Selasa (19/10/2021) menjadi Rabu (20/10/2021).

Dalam masa itu pula, aparatur sipil negara (ASN) dilarang bepergian ke luar kota dan cuti.

Baca juga: Besok Maulid Nabi 2021, Simak Kumpulan Ucapan Bahasa Indonesia & Inggris untuk Facebook, WA, Twitter

Baca juga: Maulid Nabi 2021 Tetap 19 Oktober 2021, Hari Liburnya 20 Oktober 2021, ASN Dilarang ke Luar Kota

Baca juga: Puasa Ayyamul Bidh Oktober Dimulai Sehari Setelah Hari Maulid Nabi 2021, Simak Jadwal Lengkapnya

Perubahan hari libur dan cuti bersama bulan Oktober 2021 ini diharapkan bisa mengurangi mobilitas dan potensi penularan Covid-19.

Pasalnya, setiap kali ada "hari kejepit" banyak warga berbondong-bondong liburan ke luar kota atau pulang kampung.

Di tengah pandemi virus corona yang berlangsung sejak Maret 2020, kebiasaan itu turut meningkatkan kasus harian Covid-19.

Perubahan hari libur tersebut tertuang dalam Surat Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Birokrasi Nomor 712, 1, dan 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB Nomor 642, 4, dan 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Kamaruddin Amin mengatakan, kebijakan untuk menggeser hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW ini merupakan upaya pencegahan dan penanganan penyebaran dan antisipasi munculnya klaster baru Covid-19.

Baca juga: Bacaan Sholawat Nabi Muhammad SAW di Bulan Rabiul Awal 1443 Hijriah, Ada Munjiyat hingga Adrikiyah

"Ini ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, maka dipandang perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021 M," kata Amin dikutip dari Kompas.com 9 Agustus 2021.

Sementara untuk perayaan Maulid Nabi 2021, Kementerian Agama (Kemenag) telah membuat pedoman.

Mengutip Kompas.com, Kemenag menetapkan pedoman penyelenggaraan peringatan hari besar keagamaan (PHBK) di masa pandemi Covid-19, termasuk peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 2021.

Pedoman ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama (Menag) Nomor 29 Tahun 2021 dan ditandatangani pada 7 Oktober 2021.

Ilustrasi Maulid Nabi 2021
Ilustrasi Maulid Nabi 2021 (madeenah.com)

Berikut aturann peringatan Maulid Nabi 2021 di masa PPKM

1. Wilayah PPKM level 2 dan 1

PHKB seperti Maulid Nabi di wilayah PPKM level 2 dan level 1, bisa dilaksanakan secara tatap muka dengan tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat.

2. Wilayah PPKM level 4 dan 3

PHKB seperti Maulid Nabi di wilayah PPKM level 3 dan level 4, dianjurkan untuk dilaksanakan secara virtual atau daring.

3. Pelaksanaan PHKB di ruang terbuka

Bagi wilayah dengan kriteria PPKM level 4 dan level 3 yang ingin melaksanakan peringatan secara tatap muka di ruang terbuka, maka harus memenuhi protokol berikut:

- Dilaksanakan di ruang terbuka

- Apabila dilaksanakan di tempat ibadat (masjid/mushala, gereja, pura, vihara, kelenteng/litang, dan tempat lain yang difungsikan sebagai tempat ibadat) atau ruang tertutup lainnya, jumlah peserta yang hadir paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan atau 50 orang

- Peserta yang hadir diutamakan berasal dari warga daerah sekitar

- Menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan telah dikoordinasikan dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 setempat.

Penyelenggara peringatan Maulid Nabi dan PHBK  (peringatan hari besar keagamaan) lainnya, memiliki kewajiban sebagai berikut:

- Menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan 5M

- Melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun)

- Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir

- Menyediakan cadangan masker medis

- Melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan

- Mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi Kotak amal, infak, kantong kolekte, atau dana punia ditempatkan pada tempat tertentu dan tidak diedarkan

- Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah

- Melakukan disinfeksi di tempat pelaksanaan kegiatan

- Memastikan tempat ibadat atau tempat penyelenggaraan memiliki sirkulasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala

- Memastikan pelaksanaan khotbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan

- Khatib, penceramah, pendeta, pastor, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar, serta mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

Ilustrasi - Maulid Nabi Muhammad SAW yang pada tahun 2021 bertepatan hari Selasa 19 Oktober 2021
Ilustrasi - Maulid Nabi Muhammad SAW yang pada tahun 2021 bertepatan hari Selasa 19 Oktober 2021 (Freepik.com)

5. Kewajiban jemaah atau peserta PHBK

Bagi mereka yang menghadiri peringatan Maulid Nabi atau PHBK lainnya, maka memiliki kewajiban sebagai berikut:

- Menggunakan masker dengan baik dan benar

- Menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer

- Menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 meter

- Dalam kondisi sehat dengan suhu badan di bawah 37 derajat celsius

- Tidak sedang menjalani isolasi mandiri

- Membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing (sajadah, mukena, dan sebagainya)

- Membawa kantong untuk menyimpan alas kaki

- Menghindari kontak fisik atau bersalaman

- Tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah

- Bagi yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui disarankan untuk beribadah di rumah.

6. QR Code PeduliLindungi

Berikut cara download sertifikat vaksinasi atau surat vaksin Covid-19 di pedulilindungi.id. (Kompas.com/Reza Wahyudi)

Penyelenggara dianjurkan menyediakan QR Code PeduliLindungi di tempat ibadah atau lokasi pelaksanaan peringatan Maulid Nabi dan PHBK lainnya.

Adapun bagi peserta, dianjurkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi di rumah ibadat dan di tempat lain yang digunakan untuk mengikuti PHBK.

7. Larangan

Baik penyelenggara maupun peserta, dilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan saat memperingati hari besar keagamaan yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar.

Demikianlah info mengenai pergeseran hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada bulan Oktober 2021 dan pedoman pelaksanaan perayaan Maulid Nabi agar aman dari Covid-19. (*)

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul PPKM Diperpanjang, Ini Aturan Rayakan Maulid Nabi 2021 di Wilayah Level 1 Sampai 4 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved