Berita Kaltim

Gerak Gerik Mencurigakan, Satresnarkoba Samarinda Ciduk Pria Paruh Baya Bawa Sabu

Satresnarkoba Samarinda menciduk pria paruh baya Tam (51) kedapatan membawa sabu 2 paket dengan berat 1,92 gram guest house Jalan Pahlawan

Editor: Sri Mariati
HO/Satresnarkoba Polresta Samarinda
Tersangka Tam (51) terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian karena kedapatan memiliki 2 paket sabu dan sekarang diamankan di Mapolres Samarinda. 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMARINDA – Tersangka Tam (51) harus berurusan dengan pihak jajaran Satresnarkoba Polres Samarinda.

Warga Jalan Lambung Mangkurat, Kecamatan Samarinda Hilir, diciduk kedapatan hendak transaksi narkoba jenis sabu-sabu, Senin (4/10/2021) lalu.

Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, AKP Rido Doly Kristian melalui Kanit Sidik Iptu Purwanto menjelaskan, gerak gerik tersangka mencurigakan dan sudah diamati.

Sejak tiba di lokasi tersangka mengendarai sepeda motor bernomor polisi KT 5473 XB.

Kemudian tersangka dibekuk di depan salah satu guest house Jalan Pahlawan, Kecamatan Samarinda Ulu, pukul 14.00 WITA.

"Karena sesuai laporan masyarakat, di kawasan tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu," bebernya.

Baca juga: Puluhan Ribu Butir Ekstasi dan 25 Kg Sabu Dihancurkan di Toilet Mapolresta Samarinda

Baca juga: Residivis Kambuhan di Samarinda Kembali Beraksi, Alasannya Tak Punya Biaya Hidup

Baca juga: Di Mapolresta Samarinda, 42 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Juwana oleh Tersangka Rendi

Atas laporan tersebutlah lanjutnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap lelaki paruh baya yang sudah dicurigai tersebut.

Alhasil tim Satresnarkoba Samarinda mendapati dua lembar tissue berwarna putih yang berisi 2 paket sabu-sabu.

"Barang terlarang (sabu) tersebut disimpan di dalam dashboard motor sisi kiri. 2 paket itu beratnya 1,92 gram brutto," Iptu Purwanto.

Kini, tersangka beserta barang bukti berupa 2 paket sabu seberat 1,92 gram brutto, 2 lembar tissue putih, 1 unit telephone selular dan 1 uni sepeda motor berwarna abu-abu sudah diamankan di Mapolresta Samarinda.

"Kita masih dalami terkait dari mana tersangka mendapat barang (sabu) tersebut," pungkasnya.

Atas tindakannya, pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (1) juncto Ql112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Transaksi Sabu di Guest House, Pria Paruh Baya Dibekuk Satresnarkoba Polresta Samarinda.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved