Berita Kapuas
Nekat Sebarkan Video Syur, Pria di Kapuas Ini Beralasan Cinta Tidak Direstui Orangtua Pacar
Ia diamankan polisi karena dilaporkan terkait tindakan menyebar foto dan video syur kekasihnya yang berusia 20 tahun
Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: Dwi Sudarlan
TRIBUNKALTENG.COM, KUALAKAPUAS - Laki-laki ini nekat menyebarkan foto dan video syur kekasihnya ke medsos, alasannya cinta tidak direstui.
Adalah MZ (23) warga Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah yang menyebarkan foto dan video syur kekasihnya itu.
Akibat aksinya tersebut, kini MZ harus berurusan dengan hukum dan berujung dipenjara.
Ia diamankan polisi karena dilaporkan terkait tindakan menyebar foto dan video syur kekasihnya yang berusia 20 tahun.
Baca juga: Kabur dari Tahanan Imigrasi Malaysia 5 WNI Diamankan Satgas Pamtas TNI AD Kapuas Hulu Kalbar
Baca juga: Pria Kapuas Diduga Penyebar Video Asusila Mantan Pacar Ditangkap di Palangkaraya
MZ diamankan di rumah oleh personel Satreskrim Polres Kapuas, Senin (11/10/2021) malam lalu.
Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang melalui rilis diterima Tribunkalteng.com, Kamis (14/10/2021) membenarkan telah mengamankan MZ.
"Pelaku sudah kami amankan di Polres guna proses hukum lebih lanjut," katanya.
AKP Kristanto Situmeang pun membeberkan kronologi kejadian sebagaimana laporan pihak korban.
Bermula, Kamis (7/10/2021), korban mengaku mendapati foto dan video yang tidak senonoh dirinya disebarluaskan MZ ke orang lain.
Itu dilakukan pelaku menggunakan WhatsApp dan facebook dengan tiga nomor ponsel.
Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polres Kapuas.
"Laporan kami tindaklanjuti, pelaku kami amankan beserta sejumlah barang bukti," ucap AKP Kristanto Situmeang.
Barang bukti yang diamankan berupa satu HP warna merah yang digunakan MZ melakukan aksinya.
"Pengakuan yang bersangkutan, motifnya melakukan hal tersebut, diduga karena hubungannya dengan korban tidak disetujui orangtua korban," tegas AKP Kristanto Situmeang.
Kejadian serupa
Kejadian serupa pernah terjadi belum lama tadi di Kabupaten Kapuas.
Akibat tindakan menyebar video asusila dengan pacarnya, lelaki berinisial MI (21), warga Kapuas Barat, juga dipolisikan.
MI dilaporkan keluarga korban ke pihak berwajib karena itu telah menyebar video dengan pacarnya yang masih berusia 16 tahun.
Pelaku ditangkap petugas kepolisian saat berada di wilayah Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Senin (4/10/2021) lalu.
Kapolsek Kapuas Barat, Ipda Eko Basuki T melalui rilis diterima Tribunkalteng.com, Kamis (7/10/2021) mengatakan, pelaku diamankan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari orangtua korban.
"Pelaku kami amankan beserta barang bukti berupa dua ponsel yang digunakan untuk perbuatannya," jelas Eko.
Kapolsek pun membeberkan pihaknya mendapat laporan terkait penyebaran video asusila melalui media sosial WhatsApp akhir pekan tadi.
"Menurut keterangan pelapor atau orangtua korban, mereka mengetahui adanya penyebaran video asusila anaknya melalui media sosial WhatsApp tersebut dari keluarganya, Sabtu (2/10/2021) sekitar pukul 19.30 WIB," bebernya.
Atas kejadian tersebut pelapor yang merupakan orangtua merasa keberatan dan melaporkan ke Polsek Kapuas Barat.
"Laporan kami tindaklanjuti dan pelaku pun bisa kami amankan," bebernya.
Hasil introgasi terhadap pelaku, motifnya nekat menyebar video asusila tersebut lewat WhatsApp karena sakit hati.
"Dari keterangan pelaku, alasannya melakukan hal itu, intinya karena sakit hati, karena hubungannya tidak direstui oleh orangtua dari wanitanya," ungkap Ipda Eko. (*)
