Berita Kalsel

Menolak Vonis 1 Tahun Penjara, Mantan Bupati Balangan Kalimantan Selatan Langsung Banding

Kamis (30/9/2021) digelar sidang dengan agenda pembacaan vonis terhadap Ansharuddin selaku terdakwa kasus dugaan penipuan

Editor: Dwi Sudarlan
Banjarmasin Post/Achmad Maudhody
Mantan Bupati Balangan Kalimantan Selatan H Ansharuddin (kemeja kuning) menjalani sidang kasus dugaan penipuan di PN Banjarmasin, Kamis (30/9/2021). Ansharuddin mengajukan banding atas vonis 1 tahun atas dirinya. 

TRIBUNKALTENG.COM, BANJARMASIN - Mantan Bupati Balangan, Kalimantan Selatan, H Ansharuddin tidak terima dijatuhi vonis hukuman 1 tahun, dia langsung mengajukan banding.

Kamis (30/9/2021) digelar sidang dengan agenda pembacaan vonis terhadap Ansharuddin selaku terdakwa kasus dugaan penipuan.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kalimantan Selatan itu, Ansharuddinmendengarkan vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Aris Bawono Langgeng. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ansharuddin terbukti secara sah dan meyakinkan berusaha melakukan tindak pidana penipuan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun," kata Aris Bawono Langeng.

Baca juga: Kasus Pengadaan Barang, Istri Bupati dan Ketua DPRD HSU Kalimantan Selatan Diperiksa KPK

Baca juga: Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Ditangkap KPK, Keterlibatan di Kasus Suap Mantan Bupati Kukar Dicari

Baca juga: KPK Geledah Rumah Dinas Bupati HSU di Kalimantan Selatan, Uang dan Bukti Lainnya Diamankan

Majelis hakim dalam penjatuhan vonis ini tidak satu suara karena salah seorang anggota yakni Sutisna Sawati, memiliki pandangan berbeda dengan dua hakim lainnya. 

Hakim Sutisna juga membacakan sejumlah pertimbangan dalam sidang. Disampaikannya, dalil bahwa terdakwa menerima pinjaman Rp 1 miliar dari saksi pelapor, Dwi Husnie alias Dwi, di Banjarmasin pada 2 April 2018.

"Terdapat perbedaan yang prinsip antara alat bukti yang diajukan jaksa penuntut umum dengan alat bukti yang diajukan oleh terdakwa atau penasihat hukum," kata Hakim Sutisna. 

Jaksa penuntut umum, kata dia, dalam membuktikan peristiwa tersebut didasarkan pada keterangan 3 orang saksi dan 1 bukti surat berupa kwitansi. 

Sedangkan terdakwa melalui penasihat hukum membantah dalil peristiwa tersebut dengan keterangan ada 8 orang saksi dan 12 bukti surat. 

"Saksi tersebut berasal dari berbagai elemen masyarakat yang hadir dan mengetahui langsung kegiatan terdakwa pada 2 April 2018. Begitu juga 12 bukti surat, berupa undangan, daftar hadir, laporan kegiatan, berita koran, foto kegiatan dan yang lainnya," terang Hakim Sutisna. 

Meski ada perbedaan hasil pertimbangan oleh salah satu hakim anggota, namun tidak mempengaruhi terhadap vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa. 

Mendengar putusan tersebut, terdakwa Ansharudin melalui penasihat hukumnya langsung menyatakan akan mengambil upaya hukum. 

"Kami menyatakan banding," kata penasihat hukum terdakwa saat diberi kesempatan oleh Majelis Hakim untuk memberikan tanggapan atas vonis. 

Sedangkan tim Jaksa Penuntut Umum, yaitu Agus Subagya dan Fahrin Amrullah, menyatakan pikir-pikir menanggapi vonis tersebut.

Sebenarnya vonis yang dibacakan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan yang sebelumnya disampaikan Jaksa Penuntut Umum, yaitu 2 tahun penjara. 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved